![]() |
| Willy Sardiki |
Bagi saya, sebagai mahasiswa yang menelaah keadilan agraria, kasus ini merupakan manifestasi penyakit kronis tata kelola pertanahan Indonesia yang telah berlangsung puluhan tahun. Di balik deretan angka koordinat dan peta bidang, terdapat jejak keringat dan air mata ribuan transmigran. Mereka diberangkatkan oleh negara dengan janji kesejahteraan, tetapi setibanya di tanah harapan, justru dihadapkan pada realitas hukum yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
Langkah Kementerian Transmigrasi membongkar persoalan 80.000 transmigran yang belum memperoleh kepastian hukum atas 129.000 bidang tanah patut diapresiasi. Namun, hal ini memunculkan gugatan kritis, yaitu sejauh mana hukum mampu mengembalikan hak rakyat yang telanjur dicaplok gurita korporasi?
Paradoks Hukum dan Ego Sektoral
Melihat anatomi kasus di Lahat, kita dihadapkan pada paradoks hukum yang ironis. Program transmigrasi di Desa Mekar Jaya telah berjalan sejak dekade 1980-an, mencakup penempatan 250 kepala keluarga di kawasan seluas 5.953,10 hektare. Legalitasnya sangat kuat, berpijak pada SK HPL Menteri Dalam Negeri Nomor 129/HPL/DA/1984. Secara normatif, transmigran berhak mutlak atas lahan pekarangan, Lahan Usaha I, dan Lahan Usaha II.
Namun, temuan lapangan yang mengindikasikan Lahan Usaha II masuk ke area HGU korporasi sawit menelanjangi buruknya sinkronisasi data pertanahan masa lalu. Dalam doktrin hukum perdata dan agraria, dikenal asas prior tempore potior jure (siapa yang lebih dahulu, ia yang lebih kuat haknya). Jika HPL transmigrasi ditetapkan tahun 1984, bagaimana mungkin negara menerbitkan HGU di atas objek tanah yang sama kepada pihak swasta?
Hal ini membuktikan bahwa administrasi pertanahan kita terjebak ego sektoral antar-kementerian. Ketiadaan kebijakan Satu Peta (One Map Policy) di masa lalu membuat instansi menerbitkan izin tanpa verifikasi faktual. Akibatnya, kepastian hukum yang dicita-citakan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 berubah menjadi ilusi kepastian hukum. Hukum yang seharusnya memproteksi rakyat kecil, justru disfungsi saat berhadapan dengan ekspansi modal.
Penyingkiran Struktural, Bukan Penelantaran
Fakta empiris dari Jaringan Aktivis Aksi Indonesia (JAKSI) membuka dimensi sosiologis dari konflik ini. Masyarakat transmigran sebenarnya sudah menggarap lahan sejak awal dibuka. Namun, konflik sosial yang pecah dan intimidasi membuat sebagian warga ketakutan lalu terpaksa meninggalkan lokasi.
Secara hukum, kepergian transmigran karena keadaan memaksa (force majeure) akibat ancaman sama sekali tidak menggugurkan hak keperdataan mereka atas tanah tersebut. Sangat fatal jika negara atau korporasi melabeli tanah itu sebagai tanah telantar untuk dikonversi menjadi HGU. Meninggalkan tanah karena ancaman keselamatan bukanlah penelantaran sukarela, melainkan penyingkiran paksa secara struktural.
Hukum tidak boleh buta terhadap konteks sosiologis. Mengutip Roscoe Pound, hukum adalah alat rekayasa sosial (law as a tool of social engineering). Dalam kasus kejahatan agraria, hukum tidak boleh membiarkan pihak bermodal memanfaatkan kelemahan pihak rentan. Negara wajib memulihkan hak konstitusional transmigran sesuai amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, bahwa bumi dan air dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, bukan sebesar-besar akumulasi modal korporasi.
Ujian bagi Negara Hukum
Arahan Presiden Prabowo Subianto agar negara hadir memberikan kepastian hukum harus diterjemahkan menjadi tindakan yudisial dan administratif yang berani. Sinergi antara Menteri Transmigrasi dan Kementerian ATR/BPN harus bermuara pada audit forensik terhadap warkah tanah dan proses penerbitan HGU di kawasan tersebut.
Jika terbukti penerbitan HGU dilakukan di atas HPL transmigrasi tanpa proses pelepasan hak enclave yang sah dan persetujuan warga, maka HGU tersebut mengandung cacat hukum administratif yang fundamental. Berdasarkan asas contrarius actus, pemerintah memiliki kewenangan penuh untuk mencabut atau mengevaluasi luasan HGU perusahaan yang merampas Lahan Usaha II milik transmigran.
Negara tidak boleh gentar berhadapan dengan korporasi. Proses sinkronisasi ini tidak boleh sekadar menjadi mediasi yang memaksa rakyat menerima kompensasi murah, melainkan harus didorong pada prinsip pemulihan keadaan semula (restitusi) atau pemberian lahan pengganti yang sepadan (ganti untung) apabila lahan lama telah rusak fungsinya.
Kasus tumpang tindih lahan di Mekar Jaya adalah ujian bagi pemerintah. Penyelesaian hak puluhan ribu transmigran tidak dapat dilakukan dengan pendekatan business as usual. Sebagai akademisi, saya mengusulkan tiga rekomendasi. Pertama, pemerintah perlu membentuk Satuan Tugas Penyelesaian Sengketa Lahan Transmigrasi yang independen, melibatkan Kementerian Transmigrasi, ATR/BPN, Kejaksaan, dan masyarakat sipil. Kedua, lakukan pemutihan dan redistribusi tanah bagi HGU korporasi yang terbukti mencaplok tanah HPL transmigran. Ketiga, berikan jaminan keamanan bagi transmigran untuk kembali menggarap lahan tanpa bayang-bayang intimidasi premanisme agraria.
Hukum yang adil bukanlah yang sekadar tertulis rapi dalam undang-undang, melainkan yang dirasakan denyutnya oleh petani di pelosok. Langkah penelusuran Menteri Transmigrasi adalah awal yang menggembirakan. Kita akan terus mengawal apakah langkah ini berakhir pada pemulihan hak rakyat atau sekadar menjadi tumpukan arsip baru. Bagi transmigran, tanah bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan identitas, ruang hidup, dan martabat. Merampasnya adalah pelanggaran hak asasi manusia dan mengembalikannya adalah bentuk tanggung jawab mutlak negara hukum rechtsstaat.
Penulis: Willy Sardiki | Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Pamulang
