![]() |
| Tangsel Darurat Kepemimpinan! Kadispora Mundur Mendadak Jelang Porprov, TPS Desak Walikota Tangsel Pecat Mukroni dari ASN |
Likaliku – Sinyal Darurat Kepemimpinan di tubuh Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) semakin nyata. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Tangsel, Mukroni, secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pejabat eselon II, efektif per Kamis, 1 Oktober 2026.
Kabar pengunduran diri yang mendadak itu dibenarkan langsung oleh Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie. Dalam keterangan singkatnya melalui WhatsApp, Benyamin menyebut alasan pengunduran diri adalah alasan pribadi dan untuk fokus akademik.
“Benar, yang bersangkutan mengundurkan diri karena alasan pribadi. Plt nya saya tunjuk staf Ahli H Ika,” kata Benyamin.
Pemkot bergerak cepat. Terhitung 1 Oktober 2026, Mukroni dibebas-tugaskan dari jabatan Kadispora dan kini statusnya dialihkan menjadi staf biasa di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangsel dengan dalih sedang menyelesaikan studi Doktoral (S3).
Untuk menghindari kekosongan, jabatan Kadispora kini diemban oleh H. Ika, Staf Ahli Wali Kota Bidang Penataan Birokrasi, sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
Mundur di Momen Krusial, Ada Apa?
Mundurnya Mukroni menjadi sorotan tajam. Pasalnya, ia baru dilantik sebagai Kadispora pada 21 Juli 2026, menggantikan posisi sebelumnya sebagai Camat Pamulang. Belum genap tiga bulan menjabat, ia sudah memilih mundur, tepat di saat Dispora sedang memikul beban berat persiapan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Banten VII yang akan digelar 15-21 November 2026.
Sebelumnya, nama Mukroni juga sempat terseret dalam sorotan terkait kisruh Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk persiapan Porprov Banten, yang diduga menjadi sumber tekanan berat bagi Dispora.
Saat ditemui di acara Bulan Pemuda di Puspemkot Tangsel, Mukroni hanya memberikan jawaban singkat dan enggan menjelaskan detail.
“Saya ingin fokus dengan kesehatan saya dulu ya. Belum bisa ngomong apa-apa,” kilahnya.
Pernyataan yang berubah-ubah, dari alasan pribadi, fokus S3, hingga alasan kesehatan, inilah yang memicu kemarahan publik.
Direktur Eksekutif Tangerang Public Service, Ryan Erlangga: Harus Dipecat dari ASN, Bukan Hanya Dipindah!
Lembaga pemantau kebijakan publik, Tangerang Public Service (TPS), secara tegas menolak skenario pemindahan Mukroni ke BKPSDM. Mereka menuntut Wali Kota untuk memecat total Mukroni dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Direktur Eksekutif Tangerang Public Service, Ryan Erlangga mengatakan, alasan pribadi yang digunakan Mukroni adalah alasan yang mengada-ada dan tidak dapat diterima secara hukum kepegawaian maupun akal sehat publik.
“Kami minta agar Walikota Tangsel Pecat ex Kadispora yang mengundurkan diri dari ASN. Karena alasan pribadi gak bisa diterima,” tegas Ryan Erlangga dalam pernyataan resminya, Kamis (2/10/2026).
Ryan mempertanyakan klaim sakit yang dilontarkan Mukroni.
“Kalau alasan sakit mana diagnosa sakitnya, sakit apa? Mana surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah? Kok sampe mundur dari jabatan strategis. Kalau benar sakit, buktikan. Kalau tidak bisa buktikan, berarti ini pembohongan publik,” ujar Ryan.
Menurut Ryan Erlangga, pengunduran diri ini jelas-jelas hanya alasan karena tekanan dan ketidakmampuan memimpin OPD.
“Karena bagi TPS itu hanya alasan karena tekanan. Tekanan soal hibah Porprov, tekanan soal kinerja. Ini pejabat yang tidak punya mental memimpin. Baru ditekan sedikit sudah mundur. Bagaimana mau membangun pemuda dan olahraga Tangsel?” lanjutnya.
Ini Bentuk Darurat Kepemimpinan
Ryan menegaskan, fenomena pejabat eselon II mundur karena alasan pribadi adalah preseden buruk dan mencerminkan Tangsel Darurat Kepemimpinan.
“Ini sudah darurat. Tangsel darurat kepemimpinan. Kalau modelnya seperti ini, semua pejabat yang tidak mampu bekerja bisa seenaknya mundur dengan alasan pribadi lalu enak-enakan jadi staf di BKPSDM dengan tetap digaji uang rakyat. Ini tidak adil dan melukai rasa keadilan,” tegas Ryan.
Oleh karena itu, TPS melayangkan tiga tuntutan keras kepada Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie:
1. Pecat Mukroni dari ASN, bukan hanya dari jabatan Kadispora. Jika memang tidak mampu menjalankan tugas sebagai abdi negara, berhentikan dengan hormat atau tidak hormat sesuai mekanisme kepegawaian.
2. Buka Transparansi Alasan Mundur. Wali Kota wajib membuka hasil pemeriksaan kesehatan dan evaluasi kinerja Mukroni selama 2 bulan menjabat.
3. Audit Total Dispora dan Hibah Porprov. Segera audit menyeluruh terkait NPHD Porprov Banten VII yang diduga menjadi pemicu mundurnya Mukroni, sebelum Plt Kadispora yang baru, H. Ika, ikut terseret masalah yang sama.
“Wali Kota jangan melindungi. Kalau dibiarkan hanya jadi staf di BKPSDM, ini sama saja Wali Kota memelihara pejabat bermasalah. Kami dari Tangerang Public Service minta Pecat Mukroni dari ASN sekarang juga,” pungkas Ryan Erlangga.
Hingga berita ini dipublikasikan, Wali Kota Tangsel belum memberikan tanggapan terkait desakan pemecatan ASN tersebut.
Sumber : Tim
