![]() |
| Pilar Beri Tenggat 3 Hari kepada Pengelola Serpong Lagoon untuk Kompensasi Warga |
Likaliku – Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Pilar Saga Ichsan memberikan, tenggat waktu tiga hari kerja kepada pengelola Serpong Lagoon untuk menyampaikan kejelasan dan membahas kompensasi bagi warga yang terdampak dugaan pencemaran air bersih.
Hingga kini, jumlah warga yang mengalami gangguan kesehatan dilaporkan mencapai 176 orang akibat dugaan kontaminasi bakteri Escherichia coli (E. coli).
Pilar menyampaikan, hal tersebut setelah Dinas Cipta Karya menggelar pertemuan dengan pihak terkait untuk membahas tindak lanjut keluhan warga dan rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Tangerang Selatan.
“Jadi, siang hari ini Dinas Cipta Karya mengundang pihak-pihak terkait atas tindak lanjut dari pertemuan saya di minggu lalu dengan warga dan juga pihak pengelola Serpong Lagoon lalu juga atas tindak lanjut dari RDP yang dilakukan dengan DPRD Kota Tangerang Selatan,” kata Pilar, usai rapat pencemaran air perumahan Serpong Lagoon, di Kantor Dinas Cipta Karya, Lengkong Wetan, Serpong, Rabu 21 Oktober 2026.
Dalam pertemuan tersebut, pemerintah membahas langkah teknis penanganan air bersih di lingkungan Serpong Lagoon. Sebelumnya, pengelola menyediakan air bersih bagi warga, tetapi kualitas air yang diduga tercemar menimbulkan gangguan kesehatan.
Pilar menyebut, sekitar 170 warga terdampak dan mengalami diare akibat dugaan kontaminasi bakteri Escherichia coli (E. coli) dalam air yang mereka konsumsi.
Terkait tuntutan kompensasi, Pilar menegaskan, pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami warga. Ia merujuk prinsip perlindungan konsumen yang memberikan hak kepada masyarakat untuk meminta ganti rugi atas kerugian akibat produk atau jasa yang mereka gunakan.
Maka itu, Pilar memberikan, waktu tiga hari kerja kepada pengelola untuk membahas bentuk kompensasi yang dapat diberikan kepada warga.
Ia juga meminta, warga merinci kerugian yang mereka alami agar pemerintah dapat menjembatani penyelesaian antara kedua pihak.
Nantinya, lanjut Pilar, Warga dapat mengajukan penggantian biaya pengobatan maupun kerugian lainnya. Kemudian, pemerintah akan mendorong pengelola untuk memberikan pertanggungjawaban sesuai dengan kerugian yang dialami konsumen.
“Kalau misalkan kualitasnya membahayakan bagi mereka dan mereka kan kerugian juga ada yang anaknya sakit masuk rumah sakit, biayanya seperti apa nah ini yang pihak perusahaan kita dorong terus untuk melakukan pertanggung jawaban seperti itu,” ujarnya.
Pilar menegaskan, warga dapat menempuh jalur hukum apabila pengelola tidak memberikan penyelesaian atas tuntutan kompensasi tersebut.
Pasalnya, warga selama ini membayar layanan penyediaan air bersih yang seharusnya memenuhi standar kualitas untuk kebutuhan konsumsi.
Di sisi lain, Pilar membantah, klaim bahwa kadar E. coli dalam air telah mencapai nol. Ia menyebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Kesehatan Tangsel masih melakukan pemeriksaan rutin dan menemukan kadar bakteri yang tinggi.
Menurutnya, pencemaran dapat bersumber dari sistem pengolahan, sumber air, atau kebocoran jaringan pipa. Karena itu, pengelola perlu memeriksa instalasi dan melakukan perbaikan permanen agar masalah serupa tidak terus berulang.
Sebagai solusi jangka panjang, Pilar menyebut, Pemkot Tangsel mendorong kerja sama antara pengelola Serpong Lagoon dan Perumda Tirta Benteng (Perseroda PITS) untuk mengambil alih penyediaan air bersih melalui jaringan perpipaan.
Pilar mengatakan, pembahasan kerja sama tersebut mulai menemukan titik temu. Kedua pihak kini perlu membahas skema investasi sebelum menindaklanjuti rencana melalui nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU).
Sementara itu, Pemkot Tangsel telah menyalurkan 20.000 liter air bersih kepada warga Serpong Lagoon. Meski demikian, Pilar menegaskan, pengelola tetap bertanggung jawab menyediakan air bersih sementara karena warga membayar layanan tersebut.
Pemerintah juga memastikan kualitas air bantuan yang disalurkan kepada warga melalui pemeriksaan Dinas Kesehatan dan DLH agar memenuhi standar mutu untuk kebutuhan konsumsi.
Perwakilan warga, Anis Silvia mengatakan, masyarakat menunggu pernyataan resmi dari pengelola terkait langkah penanganan dan kepastian kompensasi dalam tiga hari kedepan.
Ia menyambut baik rencana pengambilalihan pengelolaan air oleh Perseroda PITS, yang diharapkan menjadi solusi permanen bagi kebutuhan air bersih di Serpong Lagoon.
“Jadi kita tuh ingin mendapatkan statement resminya ya dari WTP itu, dikasih waktu sama Pak wakil 3 hari ke depan. Mereka bikin statement sekaligus kepastiannya bagaimana tapi untuk jangka panjangnya memang nanti akan take over oleh persiroda PITS,” kata Anis.
Anis berharap, rencana tersebut segera terealisasi dan mendapat pengawalan bersama, termasuk kerja sama dengan TKR untuk pembangunan jaringan perpipaan. Sementara itu, warga mulai mendata kerugian untuk mengajukan tuntutan kompensasi kepada pengelola.
Ia juga mengungkapkan, dalam satu pekan terakhir terdapat tambahan 30 kasus gangguan kesehatan. Saat ini, satu balita dan satu anak usia remaja masih menjalani perawatan di rumah sakit dengan gejala serupa.
Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, Anisa mengatakan, warga membeli air galon secara mandiri dan menerima pasokan dari Dinas Cipta Karya.
Saat ini, Pengelola juga mulai memasok air bersih, tetapi menurut Anis, pengiriman tersebut baru dilakukan dua kali, sedangkan pasokan dari pemerintah masih mendominasi.
Anis menambahkan, pengelola sejauh ini menyampaikan rencana melakukan flushing dan klorinasi untuk menangani kondisi air dalam jangka pendek.
Namun, warga belum menerima penjelasan lebih lanjut mengenai rencana perbaikan permanen.
Apabila pengelola tidak memberikan tanggapan atau kepastian setelah tenggat waktu berakhir, Anis menyebut, DPRD berpeluang memanggil kembali pihak perusahaan. Warga juga mempertimbangkan jalur hukum jika pengelola dinilai mengabaikan tuntutan mereka.
“Possible, that's possible. Itu kemungkinan, salah satu kemungkinannya,” ujar Anis.
Sumber : Jdy
