Gandeng YPU dan AJA, Nasionalnews.id Gelar Raker 2026 dan Pelatihan Jurnalistik Bertema Kapasitas Profesional Jurnalis

Gandeng YPU dan AJA, Nasionalnews.id Gelar Raker 2026 dan Pelatihan Jurnalistik Bertema Kapasitas Profesional Jurnalis
Gandeng YPU dan AJA, Nasionalnews.id Gelar Raker 2026 dan Pelatihan Jurnalistik Bertema Kapasitas Profesional Jurnalis
Likaliku - Media Nasionalnews.id menggandeng Yarsi Pratama University (YPU) serta Aliansi Jurnalis dan Advokat (AJA) menggelar Rapat Kerja (Raker) 2026 dan Pelatihan Jurnalistik.


Kegiatan bertema "Meningkatkan Kapasitas dan Profesional Jurnalis" tersebut digelar selama dua hari, 31 Oktober - 1 November 2026, di Villa Hijau, Pandeglang, Banten. Acara diikuti puluhan wartawan Nasionalnews.id dan sejumlah perwakilan wartawan dari media lainnya.


Pimpinan Redaksi Nasional News, Shelli, mengatakan pelatihan ini bertujuan membentuk jurnalis yang kritis namun memahami aspek hukum.


"Kita mau wartawan Nasionalnews kritis, tapi juga cerdas secara hukum. Jangan sampai karya jurnalistik bagus tumbang karena abai pasal penghinaan," katanya.

Gandeng YPU dan AJA, Nasionalnews.id Gelar Raker 2026 dan Pelatihan Jurnalistik Bertema Kapasitas Profesional Jurnalis
Mustain Billah Marap S.H.MH, saat diwawancarai oleh tim di Villa Hijau Pandeglang Banten.

Hadir sebagai salah satu narasumber, Mustain Billah Marap, S.H., M.H., yang membawakan materi terkait pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Menurutnya, KUHP baru tersebut memuat sejumlah pasal yang menjadi sorotan bagi jurnalis dan berpotensi menjadi pasal karet jika karya jurnalistik dipaksakan menjadi delik pidana.


"Apakah transformasi atau belenggu kebebasan pers? Di dalam KUHP baru ada beberapa pasal yang menjadi sorotan bagi teman-teman jurnalis, yang bisa disebut sebagai pasal karet. Misalnya karya jurnalis dipaksakan menjadi delik pidana. Itu yang banyak dilakukan oleh para pihak yang mempunyai kepentingan," ujar Mustain, yang juga sebagai penasehat Hukum Nasionalnews, kepada wartawan, di lokasi.


Ia menjelaskan, selain KUHP baru, jurnalis juga perlu mewaspadai jeratan Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang berpotensi menjadi "granat" di kemudian hari.


Namun demikian, ia menegaskan insan pers memiliki perlindungan hukum melalui asas lex specialis derogat legi generali. Artinya, jurnalis dalam menjalankan profesinya dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sehingga tidak dapat dipaksakan masuk ke delik pidana umum.


"Secara normatif, produk jurnalistik memiliki sengketa tersendiri yang harus diselesaikan di Dewan Pers, bukan langsung dilaporkan ke kepolisian," jelasnya.


Ia menambahkan, terdapat nota kesepahaman antara Polri, Kejaksaan Agung, dan Dewan Pers terkait penanganan perkara yang berkaitan dengan karya jurnalistik. Seharusnya laporan terkait karya jurnalistik tidak diterima di kepolisian dan diarahkan ke Dewan Pers untuk diselesaikan melalui mekanisme hak jawab dan uji karya jurnalistik.


"Andai kata ada laporan terkait karya jurnalis, ya seharusnya tidak diterima. Kalau Dewan Pers menyatakan itu adalah karya jurnalistik, maka kepolisian tidak bisa menindaklanjuti," tegasnya.


Ia menilai perlu adanya pembaruan petunjuk teknis di tingkat penyidik seiring berlakunya KUHP baru, agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap jurnalis. Laporan terhadap produk jurnalistik, menurutnya, menimbulkan chilling effect / SLAPP atau efek jera yang mencederai demokrasi.


"Pesan saya kepada teman-teman jurnalis, silakan menjalankan aktivitas sebagai insan pers yang bebas sesuai kode etik jurnalistik. Perhatikan juga status badan hukum media dan terapkan SOP internal, simpan bahan mentah liputan sebagai bukti bahwa kita bekerja sesuai kode etik," pungkasnya.

Sumber : Tim

Penulis/Penerbit : Sansss