![]() |
| Dugaan Air Tercemar di Serpong Lagoon, Warga Ancam Gugat Pengelola, Pemkot Turun Tangan |
Likaliku – Sebanyak 146 warga Perumahan Serpong Lagoon, Kelurahan Kranggan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), dilaporkan mengalami diare hingga muntaber sejak pertengahan September 2026. Warga menduga kondisi tersebut berkaitan dengan kualitas air bersih yang dikelola PT Arla Poetra Soegama (APS).
Warga kini mempertimbangkan jalur hukum untuk meminta pertanggungjawaban pengelola. Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel meminta pengelola segera memperbaiki pelayanan air bersih dan memastikan pasokan bagi warga tetap terpenuhi.
Persoalan tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara warga dan Komisi II DPRD Tangsel di kantor DPRD Tangsel, Rabu 14 Oktober 2026 lalu.
Perwakilan warga, Anis Silvia mengatakan, kasus itu bermula dari keluhan sejumlah ibu melalui grup WhatsApp. Setelah melakukan pendataan menggunakan Google Form, jumlah warga yang mengalami gejala serupa terus bertambah hingga mencapai 146 orang per 9 Oktober 2026.
Lebih dari separuh warga terdampak merupakan balita dan bayi. Bahkan, seorang bayi berusia 11 bulan harus menjalani perawatan di rumah sakit akibat dehidrasi.
"Dari 14 September sampai 9 Oktober saja, kasus per harinya naik terus. Bayi yang paling muda 11 bulan ada yang opname," kata Anis.
Selain mengalami gangguan kesehatan, warga mengeluhkan kondisi air yang mengalir ke rumah mereka. Air tersebut disebut kerap keruh, berbau seperti comberan, dan terasa berlendir saat ditampung di ember. Warga menduga kondisi itu berkaitan dengan sumber air baku dari danau bekas galian pasir di kawasan perumahan.
Anis menyebut, warga telah berulang kali menyampaikan keluhan melalui pengurus RT dan RW. Namun, menurut dia, pengelola baru menyampaikan permintaan maaf dan janji perbaikan. Padahal, warga membayar tagihan air sekitar Rp200 ribu hingga Rp 500 ribu setiap bulan.
"Kami diskusikan dulu dengan pimpinan dan Pak RT-RW. Tapi mungkin kami akan menunjuk ke sana. Ini sebenarnya langkah terakhir," ujarnya.
Melihat hal itu, Ketua Komisi II DPRD Tangsel, Ricky Yuanda Bastian mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan instalasi pengolahan air atau Water Treatment Plant (WTP). Persoalan tersebut mencakup keluhan air keruh yang berulang hingga dugaan belum adanya izin pengelolaan instalasi.
Menurut Ricky, pengelola telah diingatkan sejak 2024 untuk mengurus perizinan ke Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC), tetapi belum menindaklanjutinya. Ia juga menyoroti penggunaan air dari danau bekas galian pasir sebagai sumber air baku.
Ricky menyayangkan pihak pengembang Serpong Lagoon dan pengelola WTP tidak hadir dalam RDP meski telah diundang. DPRD sempat mempertimbangkan penyegelan instalasi tersebut, tetapi perlu mengkaji dampaknya karena WTP menjadi satu-satunya sumber air bagi warga.
Sebagai penanganan jangka pendek, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Tangsel, Perseroda Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS), serta CSR Indah Kiat masing-masing menyanggupi bantuan satu tangki air bersih. DPRD akan mengkaji kecukupan pasokan tersebut sembari mendorong perbaikan kualitas air dan penyelesaian persoalan perizinan.
Menanggapi persoalan tersebut, Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan meminta, pengelola WTP segera bertanggung jawab terhadap pelayanan air bersih bagi pelanggan. Ia menegaskan, pengelola harus memastikan warga tetap memperoleh pasokan air yang memenuhi standar mutu selama proses pemeriksaan dan perbaikan berlangsung.
“Untuk saat ini kami meminta pengelola WTP melakukan langkah jangka pendek dulu dalam memberikan distribusi air bersih untuk warga. Selama ini warga menjadi pelanggan WTP, sehingga dengan adanya permasalahan ini, pengelola harus ikut bertanggung jawab,” kata Pilar, ditulis Rabu 21 Oktober 2026.
Pilar mengatakan, Pemkot Tangsel akan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kesehatan, DCKTR, serta perangkat daerah terkait untuk mengawasi penanganan masalah tersebut.
Pemerintah juga akan memeriksa, instalasi pengolahan dan jaringan perpipaan guna memastikan sumber persoalan, baik dari proses pengolahan maupun distribusi air ke rumah warga.
Terkait rekomendasi DPRD untuk menyegel WTP yang diduga belum memiliki izin, Pilar memastikan, pemerintah akan menindak lanjutinya secara bertahap. Pemerintah perlu mempertimbangkan dampak penutupan instalasi terhadap warga yang selama ini bergantung pada pasokan air tersebut.
“Penyegelan itu akan kami lakukan secara bertahap. Kalau kita tutup sekarang, warga yang tidak punya air akan terdampak. Kita juga harus memikirkan masyarakat karena jaringan air bersih mereka berasal dari WTP ini,” ujarnya.
Pilar juga meminta, pengelola melengkapi persyaratan administrasi dan menyelesaikan persoalan kerjasama pengelolaan air. Menurutnya, pemerintah sebelumnya telah mendorong pengelola menjalin kerja sama dengan Perseroda PITS agar pelayanan air bersih berjalan sesuai ketentuan.
Jika hasil pemeriksaan menunjukkan WTP tidak layak atau pengelola tidak mampu memperbaiki pelayanan, Pemkot Tangsel membuka peluang melibatkan Perseroda PITS dalam pengelolaan maupun perbaikan jaringan air bersih.
"Jika hasil kajian menunjukkan pengelolaan WTP saat ini tidak layak, Pemkot Tangsel membuka kemungkinan mendorong Perseroda PITS terlibat dalam pengelolaan maupun perbaikan jaringan," jelasnya.
Namun, Pilar mengatakan, opsi tersebut membutuhkan skema investasi baru, terutama untuk membangun atau memperbaiki jaringan pipa hingga menjangkau rumah warga.
“Kalau memang WTP ini tidak mampu, Perseroda PITS bisa kita dorong. Tapi tentu akan ada investasi bersama, supaya pemasangan pipanya bisa sampai ke sini,” jelasnya.
Pemkot Tangsel kini mendorong pemeriksaan kualitas air, perbaikan instalasi, dan penyelesaian persoalan perizinan agar warga tetap mendapatkan layanan air bersih yang layak.
Sementara itu, warga masih mempertimbangkan jalur hukum untuk meminta pertanggungjawaban atas dampak yang mereka alami.
Sumber : Jdy
