Diduga Langgar Aturan, Warga Perum Islamic Kelapa Dua Protes Pembangunan Rumah Kos Tiga Lantai

Diduga Langgar Aturan, Warga Perum Islamic Kelapa Dua Protes Pembangunan Rumah Kos Tiga Lantai

Diduga Langgar Aturan, Warga Perum Islamic Kelapa Dua Protes Pembangunan Rumah Kos Tiga Lantai

Likaliku - Pembangunan rumah kos tiga lantai di Perumahan Islamic, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, diprotes puluhan warga. Pasalnya, bangunan tersebut dinilai berdiri di lingkungan perumahan, memanfaatkan lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum), serta disinyalir tidak sesuai dengan dokumen perizinan.


Protes tersebut disampaikan Adrian, pemilik rumah yang tinggal berdekatan langsung dengan lokasi pembangunan rumah kos.


Menurut Adrian, bangunan yang awalnya berizin sebagai rumah tinggal atau hunian dalam Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) telah beralih fungsi menjadi tempat usaha berupa rumah kos.


"Kita mengeluhkan pembangunan rumah yang alih fungsi, yang sebelumnya dari hunian secara PBG-nya hunian, tapi dipakai untuk rumah kos-kosan, jadi untuk tempat usaha," ujar Adrian, saat dijumpai, pada Selasa (20/10/2026).


Selain alih fungsi, warga juga menyoroti pelanggaran Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan ketidaksesuaian jumlah lantai. Bangunan yang dalam PBG tercantum dua lantai, faktanya dibangun menjadi tiga lantai dan bangunannya maju hingga ke pagar depan.


"GSB-nya itu maju sampai depan, sampai pagar. Di PBG rumah hunian menjadi rumah usaha, kemudian dari rumah 2 lantai PBG-nya, ternyata itu 3 lantai," jelasnya.


Persoalan tersebut telah dilaporkan warga kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang. Surat protes telah ditandatangani lebih dari 30 warga dan diketahui oleh pengurus RT dan RW setempat.


"Kami sudah layangkan surat kepada Kepala Satuan Satpol PP Kabupaten Tangerang, supaya bisa ditindak dengan cepat. Surat ini sudah ditandatangani lebih dari 30 warga, kami sudah minta RT/RW untuk tanda tangan, tembusannya sudah ke mana-mana," kata Adrian.


Warga mengaku, hingga saat ini belum ada kejelasan penindakan dari Satpol PP. Petugas sempat datang ke lokasi, namun saat itu warga dan pengurus lingkungan tidak berada di tempat.


"Dari Satpol PP belum ada jawaban. Kemarin terakhir sudah ada yang datang, cuma kebetulan dari kami dan pengurus tidak ada di tempat karena datangnya siang. Habis itu belum ada laporan," ungkapnya.

Diduga Langgar Aturan, Warga Perum Islamic Kelapa Dua Protes Pembangunan Rumah Kos Tiga Lantai

Adrian, Warga Perum Islamic Kelapa Dua 

Adrian membeberkan sejumlah kekhawatiran warga terkait dampak keberadaan kos tersebut. Mulai dari keluar-masuk orang tidak dikenal, masalah parkir, penggunaan air, hingga terganggunya privasi.


"Yang kami khawatirkan banyak orang lain yang tidak kami kenal karena bergantian yang ngekos. Dari tempat parkir dan pemakaian air. Di depan juga ada fasum yang dipakai permanen dipakaikan kanopi untuk parkiran motor, padahal harusnya tempat pohon," tuturnya.


Ia juga mengaku kerap menerima paket salah alamat karena banyaknya penghuni kos, serta mengeluhkan sistem kos campur antara laki-laki dan perempuan yang dinilai tidak sesuai dengan nama kawasan yang islami.


"Dari warga mengeluhkan kos-kosan ini campur, cewek-cowok. Ini kan kawasannya kawasan islami. Kalau saya tanya ke pengurus RT maupun RW, dari pemilik tidak ada izin. Secara tertulis tidak ada, di WhatsApp dia cuma bilang perbaikan struktur saja, tidak bilang mau dibangun sampai depan bahkan 3 lantai," jelasnya.


Bahkan, keberadaan jendela di lantai tiga bangunan kos tersebut dinilai mengganggu privasi keluarganya karena langsung menghadap ke pekarangan rumahnya.


"Ada jendela yang karena 3 lantai jadi tinggi, masuk jendelanya ke pekarangan saya, sehingga anak-anak yang lagi bermain kelihatan. Pernah beberapa kali waktu anak-anak main, di atas pada nonton," keluhnya.


Warga berharap setiap penghuni perumahan dapat mematuhi peraturan yang berlaku demi ketertiban, kenyamanan, dan keamanan bersama.


"Harapannya setiap warga mengikuti peraturan yang sudah ada. Kalau memang di sini tempatnya untuk hunian, ya dipakai untuk hunian. Kalau bangunannya hanya untuk 2 lantai, ya bangun 2 lantai saja. Kalau ada batas GSB ya ikuti batas GSB-nya, tidak maju sampai depan karena akses jalan jadi terhambat," tegasnya.


Surat protes warga tersebut dibuat pada 18 September dan mulai dikirimkan ke sejumlah dinas termasuk Satpol PP pada 28 September, setelah proses pengumpulan tanda tangan selama satu minggu.


"Surat ini kita buat 18 September, sekitar akhir September tanggal 28 sudah kita kirimkan ke beberapa dinas termasuk Satpol PP. Sudah ditandatangani 36 warga dan ditandatangani Kepala RT dan Kepala RW," pungkasnya.


Warga menegaskan akan menempuh jalur hukum jika persoalan tersebut tidak segera ditindaklanjuti, sembari berupaya meredam gejolak di lingkungan.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemilik rumah kos dan Satpol PP Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan resmi.

Sumber : Tim GBY