![]() |
| Soal Temuan LHP BPK, Disdik Kota Tangerang Berikan Penjelasan |
Likaliku - Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Wahyudi Iskandar menyatakan, pihaknya telah menindaklanjuti temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten, soal tidak adanya perjanjian kerja sama (PKS), dalam penyaluran bantuan pendidikan, pada program Tangerang Cerdas (Tangcer).
Wahyudi mengaku, seluruh bantuan pendidikan itu, telah sesuai dengan regulasi dan aturan yang ada. "Selebihnya, BPK hanya mencermati jangan sampai pada saat pemberian penerimaan transfer itu tidak terinci. Enggak mungkin juga. Kalau enggak kita lengkapi rincian, enggak mungkin nyampe (ke penerima bantuan pendidikan)," ujar Wahyudi, di ruang kerjanya, beberapa waktu lalu.
Wahyudi tak menampik, soal ribuan siswa yang tidak menerima bantuan pendidikan, seperti yang tertuang dalam LHP BPK Provinsi Banten, tahun anggaran 2025. "Iya (ribuan siswa tidak menerima bantuan pendidikan). Kalaupun, istilahnya ada penerima manfaat yang tidak menerima, itu kita ganti (penerimanya)," katanya.
Dinas Pendidikan Kota Tangerang, sambungnya, memiliki data 15 ribu siswa penerima bantuan pendidikan, yang sesuai dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik). "Data dari tahun ke tahun itu kurang lebih 15.000-an ya. Bisa orang sama, bisa orang beda," jelas Wahyudi.
Selama dia (penerima bantuan pendidikan) masih ada di dalam desil 1 sampai 5. Dan (masuk dalam) Dapodik juga. Targetnya 15 ribu penerima bantuan pendidikan. Jadi given. Kita enggak melakukan lagi verifikasi. Karena, yang berhak menentukan layak atau tidaknya itu (penerima bantuan pendidikan), udah ada di DTSEN itu," terang Wahyudi.
Wahyudi menegaskan, pihaknya selalu menindaklanjuti apapun yang menjadi temuan BPK. Bahkan, lanjutnya, sebelum hasil temuan BPK, terpublish ke publik. "Apa pun yang menjadi temuan BPK kemarin itu, kita tindak lanjut. Sebelum itu di-publish. Jadi semua selesai. Sebelum terbit itu (LHP BPK), udah selesai semua," tukasnya.
![]() |
| Isi Dokumen LHP BPK terkait dugaan temuan dalam Dinas Pendidikan Kota Tangerang |
Sebelumnya, dalam LHP BPK tahun anggaran 2025, hasil telaah atas keputusan Kepala Dinas Pendidikan menunjukkan bahwa seluruh penerima beasiswa Tangcer jenjang SD/MI periode semester I dan II tidak dilengkapi dengan nomor rekening Bank BJB.
1.858 dari total 5.000 penerima beasiswa Tangcer jenjang SMP/MTs periode semester I, tidak dilengkapi dengan nomor rekening Bank BJB. Hal serupa juga terjadi pada 2.294 dari total 5.000 penerima beasiswa Tangcer periode semester Il.
Hasi wawancara kepada PPTK Tangcer SD serta PPTK Tangcer SMP, bahwa penulisan nomor rekening hanya merupakan pilihan. Karena setelah terbit surat keputusan, maka tahap berikutnya adalah penerima harus membuat rekening di Bank BJB.
Sumber : GBY Profokator Tangerang/Sn

