![]() |
| Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penggunaan Dokumen Tak Sah dan Jawaban Bank Mandiri yang Menyatakan Rekening Tidak Tercatat |
Likaliku - Sengketa kepengurusan Perkumpulan Parsibona se-Jabodetabek memasuki babak baru dan semakin serius. Persoalan yang awalnya terkait pergantian pengurus, kini merembet ke dugaan perubahan spesimen rekening bank dan dugaan penggunaan dokumen yang keabsahannya dipersoalkan.
Kuasa hukum pihak yang merasa dirugikan menyatakan, ada serangkaian tindakan dan dokumen yang harus diklarifikasi secara terbuka oleh pihak berwenang demi menjaga aset dan marwah organisasi.
Perubahan Kepengurusan Diduga Tak Sesuai AD/ART
Menurut pihak pelapor, perubahan kepengurusan Perkumpulan Parsibona diduga tidak melalui mekanisme organisasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Keabsahan proses tersebut dipertanyakan, mulai dari pelaksanaan rapat, pemberitahuan kepada pengurus sebelumnya, kehadiran pihak yang memiliki hak dalam pengambilan keputusan, hingga keabsahan dokumen yang kemudian dijadikan dasar perubahan kepengurusan di instansi terkait.
"Setiap perubahan kepengurusan maupun penguasaan rekening organisasi harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," ujar Kuasa Hukum Djaparis Sitorus, Timbul Sitorus, S.H., dalam keterangannya, Sabtu (27/9/2026).
Poin Krusial: Perubahan Spesimen Rekening di Bank Mandiri
Persoalan paling krusial yang disoroti adalah perubahan spesimen rekening atas nama Perkumpulan Parsibona di Bank Mandiri Tbk. Pihak pelapor menyebut perubahan itu dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan pihak yang sebelumnya tercatat sebagai pihak berwenang pada rekening tersebut.
Atas kondisi itu, pihaknya telah meminta Bank Mandiri melakukan pemeriksaan internal secara menyeluruh terhadap 6 poin penting:
1. Dasar permohonan perubahan spesimen
2. Identitas dan kewenangan pihak yang mengajukan perubahan
3. Dokumen yang digunakan sebagai dasar perubahan
4. Waktu dan tanggal perubahan spesimen
5. Pihak yang memberikan persetujuan perubahan
6. Transaksi yang terjadi setelah perubahan spesimen
"Persoalan ini bukan semata-mata mengenai penguasaan rekening, tetapi menyangkut keabsahan kewenangan seseorang untuk bertindak atas nama perkumpulan dan mengendalikan rekening organisasi," tulis pihak pelapor.
Dugaan Keterangan Tidak Benar Soal Buku Rekening
Selain itu, pihak pelapor juga mempersoalkan dugaan adanya pemberian keterangan yang tidak sesuai fakta terkait keberadaan buku rekening.
Apabila benar terdapat keterangan bahwa buku rekening dinyatakan hilang dan keterangan itu digunakan untuk memperoleh pergantian buku, perubahan spesimen, atau penguasaan rekening, maka fakta tersebut harus diperiksa secara objektif dan transparan.
Somasi Dijawab Tidak Tercatat, Kuasa Hukum Tempuh Upaya Hukum
Kuasa hukum menyebut pihaknya telah melayangkan somasi kepada Bank Mandiri Tbk. Namun jawaban yang diterima justru menyatakan rekening Perkumpulan Parsibona yang dimaksud tidak tercatat.
"Padahal klien kami yang membuat rekening tersebut di Bank Mandiri. Bagaimana bisa dikatakan tidak tercatat padahal klien kami sudah menjadi nasabah Bank Mandiri? Ini kami duga sebagai upaya menghindari konflik," tegas Timbul Sitorus.
Pihaknya menilai ada dugaan ketidakjujuran dari oknum di Bank Mandiri KCP Cempaka Putih. Atas dugaan tersebut, pihaknya menyatakan akan menempuh jalur hukum pidana, perdata, dan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Empat Tuntutan ke Bank Mandiri
Dalam pernyataannya, kuasa hukum meminta Bank Mandiri agar:
1. Bank Mandiri Cabang Cempaka Putih dan Kantor Pusat segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses perubahan spesimen rekening Perkumpulan Parsibona.
2. Memastikan setiap perubahan kewenangan rekening dilakukan berdasarkan dokumen yang sah dan pihak yang benar-benar berwenang mewakili Perkumpulan.
3. Melakukan pembekuan rekening atas nama Perkumpulan Parsibona hingga ada kepastian hukum.
4. Meminta semua pihak yang berkepentingan menghormati proses hukum dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengubah, menghilangkan, dan memindahkan aset organisasi selama sengketa kewenangan kepengurusan masih berlangsung.
"Kami menghormati hak setiap pihak untuk menjalankan organisasi dan menggunakan mekanisme hukum yang tersedia. Kami akan menempuh langkah hukum secara terukur. Apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum, kami tidak menutup kemungkinan melakukan pengaduan kepada instansi yang berwenang serta mengajukan gugatan untuk melindungi hak dan kepentingan klien kami," pungkasnya.
Pihak kuasa hukum menegaskan kebenaran harus dibuktikan melalui dokumen, fakta, dan proses hukum yang objektif demi tercapainya penegakan hukum dan keadilan bagi semua pihak.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank Mandiri KCP Cempaka Putih dan pengurus Perkumpulan Parsibona versi baru belum dikonfirmasi untuk memberikan keterangan secara resmi atas adanya hal ini.
Sumber : Siaran Pers/Tim Penasehat Hukum Media Group Likaliku
Editor/Penerbit : Redaksi
