Regulasi Lingkungan Dipertanyakan! TPS Liar di Kota Tangerang Luput dari Pengawasan DLH

Regulasi Lingkungan Dipertanyakan! TPS Liar di Kota Tangerang Luput dari Pengawasan DLH
Adv. Andre Scondery, S.H, M.H, Praktisi Hukum, Angkat Bicara Soal Dugaan Terbakarnya TPS Liar di Pinang Kota Tangerang.

Likaliku - Disoal terbakarnya tumpukan sampah di wilayah Pinang, Kota Tangerang, yang diduga menjadi tempat pembuangan sampah (TPS) liar, memunculkan sorotan tajam terhadap pengawasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).


Salah satunya, Lahan seluas 8.000 itu yang terbakar pada sebelumnya, disebut telah dipenuhi sampah selama berbulan-bulan. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar bagaimana aktivitas pembuangan sampah dalam skala besar bisa berlangsung tanpa penindakan tegas dari pemerintah. Apalagi diketahui saat ini kebakaran terhadap tempat pembuangan sampah yang diduga ilegal kembali terjadi di wilayah yang sama.


Praktisi Hukum, Adv. Andre Scondery, S.H, M.H, C.Med, menilai, kondisi tersebut menunjukkan perlunya pemeriksaan menyeluruh. DLH tidak cukup hanya menutup atau menyegel lokasi, tetapi juga harus mengungkap siapa yang membuang sampah, siapa yang mengelola, serta apakah aktivitas tersebut memiliki izin.


“Kalau misalkan kuat dalam pengawasan tidak akan terjadi seperti ini. Mengingat yang kita lihat ini objeknya besar, terlihat, bukan kecil. Kalau besar, otomatis terlihat, oh ini membahayakan,” kata Andre, Rabu 23 September 2026.


Menurut Andre, persoalan semakin serius karena lokasi tersebut berada di kawasan masyarakat. Tumpukan sampah tidak hanya mengganggu lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak kesehatan apabila terjadi pembakaran dan menghasilkan asap.


“Yang namanya sampah itu bisa berakibat kepada kesehatan masyarakat,” ujarnya.


Selain itu, sorotan juga mengarah pada dugaan status kepemilikan lahan. Informasi yang beredar menyebut lahan tersebut diduga berkaitan dengan Alam Sutera.


Namun, Andre menegaskan, status kepemilikan lahan tidak otomatis membuat pihak pemilik bertanggung jawab atas seluruh aktivitas yang terjadi di atasnya. 


Menurutnya, pemerintah perlu lebih dulu membuktikan apakah pemilik mengetahui, terlibat, atau turut mengelola aktivitas pembuangan sampah tersebut.


“Apakah tempat ini memang disediakan oleh pihak Alam Sutera untuk membuang sampah? Ataukah ada pengelola yang secara ilegal tiba-tiba buang sampah di situ” jelasnya.


Karena itu, Andre meminta, pihak terkait melakukan pemeriksaan terhadap pemilik maupun pengelola lahan,“Apakah pihak Alam Sutera terlibat atau nggak. Mengingat lahan ini kan sekitar 8.000 meter ya 8.000 meter,” ujarnya.


Andre menyebut, pemilik lahan dapat dimintai pertanggungjawaban apabila pemeriksaan membuktikan adanya kesengajaan atau keterlibatan dalam pengelolaan sampah tersebut.


“Kalau memang dia terbukti adanya kesengajaan atau turut serta dalam pengelolaan sampah tersebut, bisa nggak dia diminta pertanggung jawaban? Tentunya bisa,” jelasnya.


Sebaliknya, Andre menerangkan, apabila pemilik tidak mengetahui aktivitas tersebut, aspek pertanggungjawabannya harus dilihat berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan dalam pemeriksaan.


“Lihat dulu nih, apakah terlibat atau tidak? Kalau memang terbukti terlibat, ya dia harus bertanggung jawab atas perihal itu,” tegasnya.


Selain itu, Andre mempertanyakan, Lemahnya kinerja pengawasan DLH. Menurutnya, keberadaan tumpukan sampah dalam jumlah besar di Kota Tangerang semestinya dapat terdeteksi, terlebih jika masyarakat telah menyampaikan laporan. Berdasarkan informasi website resmi pemerintah Kota Tangerang tercatat sebanyak 25 TPS liar di Kota Tangerang, dan tidak menutup kemungkinan masih banyak lagi TPS liar lainnya. 


“Kalau menurut dugaan saya, terkait adanya dugaan TPS Liar ini otomatis sangat lemah. Mengapa saya bilang lemah? Kalau misalkan kuat dalam pengawasan tidak akan terjadi seperti ini,” ucap Andre Scondery.


Maka itu, Andre meminta, pemerintah memastikan apakah laporan masyarakat mengenai TPS liar tersebut pernah masuk dan bagaimana tindak lanjutnya.


“Masyarakat pastinya bakal berbicara dong di depan publik, entah di depan laporan ke RT RW. Cuman laporan ini diproses atau tidak? Sama Dinas tersebut. Sudah nyampe tidak ke pemerintah setempat atau pejabat setempat,” jelasnya.

Regulasi Lingkungan Dipertanyakan! TPS Liar di Kota Tangerang Luput dari Pengawasan DLH
Lokasi Pertama Kebakaran TPS Yang Diduga Liar di wilayah Pinang, Kota Tangerang. Dengan luas lahan mencapai 8.000

Menurutnya, pemerintah harus mengusut persoalan tersebut dari hulu hingga hilir. Pemeriksaan harus mencakup izin lokasi, pihak yang membuang sampah, pihak yang mengelola, serta pihak yang mengetahui aktivitas tersebut.


Andre menilai, penanganan TPS liar tidak cukup hanya dengan memasang larangan atau menyegel lokasi. Pemerintah perlu melakukan pemeriksaan dan audit untuk mengetahui bagaimana aktivitas pembuangan sampah tersebut dapat berlangsung.


“Entah disegel, membuat larangan dengan tegas. Dan diusahakan tim yang namanya tim auditnya. Atau ibaratnya tim untuk mengecek pemeriksaan dan sebagainya. Itu harus diperiksa kembali,” tegasnya.


Diketahui, Jika mengacu pada undang undang, Kegiatan pengelolaan sampah tanpa izin atau secara melawan hukum dapat dijerat dengan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, serta Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) jika melakukan dumping (pembuangan) limbah ke media lingkungan hidup. Serta, Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) mengatur tentang sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan dipidana maksimal penjara paling lama 10 (Sepuluh) tahun, dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).


Andre mengingatkan, potensi sanksi apabila ditemukan pelanggaran. Sanksi dapat berupa pidana, bergantung pada bentuk pelanggaran dan hasil pembuktian.


“Bisa saja terkait sanksi administratif. Atau bisa saja terkait sanksi pidana kalau memang itu bisa merugikan terkait masyarakat. Atau yang lebih mungkin bisa dikatakan telah mencelakakan masyarakat,” ujarnya.


Andre menegaskan, dugaan pelanggaran lingkungan tidak boleh dianggap sebagai persoalan ringan. Apalagi jika aktivitas tersebut berlangsung di kawasan perkotaan dan berdekatan dengan pemukiman warga.


“Ini hal yang tidak bisa dikatakan sebuah main-main. Ini serius. Apalagi kalau misalkan lingkungannya di daerah perkotaan atau di dekat area masyarakat,” tegasnya.

Regulasi Lingkungan Dipertanyakan! TPS Liar di Kota Tangerang Luput dari Pengawasan DLH
Lokasi ke dua (2) TPS yang diduga Liar Terbakar yang berada tidak jauh dari lokasi pertama diwilayah Pinang, Kota Tangerang.


Maka itu, Andre mendorong, DLH segera memastikan legalitas TPS tersebut dan mengusut pihak yang bertanggung jawab.


“Apakah dia ini melanggar terkait undang-undang terkait masalah lingkungan hidup dan juga pengelolaan sampah. Itu perlu diperhatikan, izin-izinnya,” jelas Andre Scondery.


Jika nantinya terbukti tidak memiliki izin dan terdapat pihak yang sengaja mengelola TPS tersebut secara ilegal, Andre menyebut, penegakan hukum dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.


“Kalau sumpah-sumpahnya dia tidak ada izinnya terutama. Misalkan dia membuat TPS-nya ilegal,” pungkasnya.


Kini, persoalan TPS liar di Pinang tidak hanya menyangkut tumpukan sampah. Pemerintah juga dituntut menjawab bagaimana lahan sekitar 8.000 meter persegi bisa digunakan untuk aktivitas pembuangan sampah, siapa pengelolanya, serta apakah pemilik lahan mengetahui atau terlibat dalam aktivitas tersebut.


Sumber : Tim / LN

Penulis : Jdy