![]() |
| Dikeluhkan Masyarakat, Matel Marak Beroperasi Bebas di Kota Tangerang, Doc. Ilustrasi AI. |
Likaliku — Keberadaan Mata Elang (Matel) yang diduga masih marak beroperasi di sejumlah wilayah Kota Tangerang menuai keresahan masyarakat, warga mempertanyakan ketegasan aparat, khususnya Polres Metro Tangerang Kota, dalam menertibkan aktivitas penarikan kendaraan bermotor di jalanan.
Masyarakat menilai, aksi Matel tidak bisa dibiarkan apabila dalam praktiknya dilakukan secara paksa atau sepihak. Selain meresahkan, cara penarikan kendaraan di jalan raya juga berpotensi membahayakan pengguna jalan dan memicu konflik.
Sorotan ini semakin serius karena warga mengaku masih menemukan Matel di sejumlah wilayah. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan, apakah aktivitas mereka luput dari pengawasan atau penertiban memang belum dilakukan secara maksimal oleh aparat
Padahal, penarikan kendaraan bermotor yang masih berstatus kredit memiliki ketentuan hukum yang harus dipatuhi. Aturan tersebut antara lain mengacu pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, serta peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pembiayaan konsumen.
Dengan adanya aturan tersebut, proses penarikan kendaraan semestinya tidak dilakukan secara serampangan, terlebih jika sampai menggunakan cara-cara yang meresahkan masyarakat.
Keluhan terhadap aktivitas Matel mencuat melalui kolom komentar media sosial. Warga bahkan secara terang-terangan meminta polisi memberantas praktik yang dianggap mengganggu keamanan dan kenyamanan.
"berantas terus matel pakpol meresahkan masyarakat," kata @alfarizh2018, dalam kolom komentar sosial media Trackrecord.
Warga lainnya bahkan menyebut Kecamatan Neglasari sebagai salah satu wilayah yang diduga banyak terdapat Matel.
"di kecamatan Neglasari banyak matel," ujar @leloet.
Keluhan tersebut menjadi tantangan bagi Polres Metro Tangerang Kota untuk membuktikan kehadiran aparat di tengah keresahan masyarakat. Polisi tidak seharusnya hanya bergerak setelah persoalan membesar atau setelah masyarakat menjadi korban.
Desakan tindakan tegas juga disampaikan warga lainnya yang meminta aparat dan instansi terkait menyapu bersih praktik penarikan kendaraan yang dinilai dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.
"sapu bersih sampai ke akarnya tindak tegas para DC matel yg merampas tanpa ada putusan pengadilan yang sah," ujar Agusrzal75 dalam kolom komentar sosial media Tangerangsiber, saat memposting terkait persoalan Mata Elang di wilayah Karawaci.
Bahkan, masyarakat meminta pimpinan kepolisian mengambil langkah preventif dan memberikan efek jera terhadap aktivitas Matel yang dianggap semakin meresahkan.
"PiIMPINAN POLRI Harus Nya juga Melakukan Pencegahan atau PREVENTIF dan DETERRENT Karena Kasus Matel Dc sdh Menjadi Kasus Nasional Terjadi diMana-mana di wilayah indonesia,, sudah sangat Meresahkan Masyarakat.. Bahkan Dasar Aturan Hukumnya sudah sangat jelas dikuatkan juga oleh PUTUSAN MK.. Aksi Matel Merupakan Tindak Pidana Perampasan sama Kayak Begal Terang-terangan POLRI Harus nya JANGAN RAGU LAGI Untuk Menindak Matel Dc ini= kayak HAMA JGN sampai Beranak Pinak yg Mengganggu Keamanan Ketertiban bahkan mengancam Keselamatan jiwa Korban...!!!ðŸ˜ðŸ˜," ucap @anggijayamulyadi.
Deretan keluhan tersebut seharusnya menjadi alarm bagi Polres Metro Tangerang Kota. Jika benar masih terdapat Matel yang melakukan penarikan kendaraan secara paksa di jalanan, masyarakat menunggu tindakan konkret, bukan sekadar imbauan.
Publik kini menanti sejauh mana kepolisian merespons keresahan tersebut. Sebab, ketika aktivitas yang dikeluhkan masyarakat terus muncul di ruang publik, pertanyaan tentang pengawasan dan ketegasan aparat menjadi sulit dihindari.
Jangan sampai masyarakat justru merasa harus menghadapi sendiri pihak-pihak yang melakukan penarikan kendaraan di jalanan. Polisi dituntut hadir untuk memastikan setiap proses penagihan dan penarikan kendaraan berjalan sesuai hukum serta tidak berubah menjadi aksi yang mengancam keamanan dan keselamatan warga.
Sumber : GBY/Sn
