Diduga Cemburu Buta, Seorang Wanita di Karawaci Alami Kekerasan oleh Kekasih, Warga Melerai

Diduga Cemburu Buta, Seorang Wanita di Karawaci Alami Kekerasan oleh Kekasih, Warga Melerai
Peristiwa dugaan penganiayaan terekam video dan viral. Pelaku diduga disangkakan Pasal 466 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan.

Likaliku - Seorang wanita berinisial AW (45) di wilayah Karawaci, Kota Tangerang, diduga menjadi korban tindak kekerasan yang dilakukan oleh kekasihnya sendiri berinisial MR (51). Peristiwa tersebut diduga dipicu rasa cemburu buta dan berhasil terekam serta dilerai oleh warga yang berada di lokasi.


Diketahui, Peristiwa tersebut terjadi pada sekitar pukul 17.30 WIB Pada hari Kamis (17/9/2026) di Jl. Raya Merdeka, Cimone Jaya, Karawaci Kota Tangerang, Pada hari Kamis tanggal17 September 2026, sekira pukul 17.30 Wib. 


Berdasarkan rekaman video yang berhasil terekam warga, terlihat seorang pria diduga melakukan kekerasan terhadap seorang wanita di area publik. Warga yang melihat kejadian tersebut langsung berupaya melerai dan mengamankan korban.



"Benar, kami telah menerima laporan terkait dugaan penganiayaan di wilayah Karawaci. Saat ini kasus masih dalam tahap penyelidikan dan pendalaman. Kami juga telah mengantongi sebuah video yang berhasil terekam warga. Berdasarkan keterangan, kejadian tersebut bermula pada saat Pelaku berinisial datang ke TKP sekira pukul 17.30 WIB dengan tujuan untuk menemani korban berjualan Kopi, namun saat pelaku datang ke TKP," ujar Kompol Anggoro Winardi, S.H., M.H, Kapolsek Karawaci, melalui AKP Riono, S.H., M.H, Kanit Reskrim, pada Jum'at (18/9/2026).


"Pelaku melihat korban sedang asik video call dengan laki laki lain yang membuat pelaku cemburu sehingga emosi dan melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul korban menggunakan nampan kopi dan dengan tangan kosong sebanyak 4 (empat) kali sampai korban terjatuh," lanjut Kanit Reskrim Polsek Karawaci.

Peristiwa dugaan penganiayaan terekam video dan viral. Pelaku diduga disangkakan Pasal 466 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan.
Peristiwa dugaan penganiayaan terekam video dan viral. Pelaku diduga disangkakan Pasal 466 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan.


Polisi Lakukan Penyelidikan


Setelah kejadian, korban telah mendapatkan pertolongan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Karawaci.


"Akibat perbuatan pelaku tersebut korban mengalami luka memar di bagian wajah kanan dan kiri korban, pelipis mata sebelah kanan serta luka terbuka di bagian mulut bibir korban mengeluarkan darah, dan melaporkan hal tersebut kepada Polsek Karawaci," ucap Kanit.


Saat ini, pelaku sudah di amankan oleh tim Polsek Karawaci untuk dimintai keterangan. Dan sementara pelaku disangkakan Pasal 466 KUHP tentang kasus dugaan tindak pidana penganiayaan. 


Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aksi main hakim sendiri dan menyerahkan penanganan sepenuhnya kepada pihak berwajib.


Sumber : Tim