![]() |
| 27 ASN Diduga Gunakan Joki Sertifikasi Barjas Tahun 2019, Suparman Sebut Bisa Dipidana. Foto : Suparman Saat Dijumpai |
Likaliku - Tekankan keterbukaan informasi publik, dugaan penggunaan joki dalam ujian sertifikasi Barang dan Jasa (Barjas) yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Tangerang kembali mencuat. Peristiwa yang terjadi pada tahun 2019 itu disebut melibatkan 27 ASN setingkat Eselon III.
Hal itu diungkapkan oleh Suparman, Sekjen Satgas dan Investasi DPP Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara (LAI- BPAN) sebuah lembaga yang melakukan kajian terhadap kasus tersebut. Menurutnya, dugaan praktik perjokian itu terungkap oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di Bandung saat ujian sertifikasi berlangsung.
"Pada tahun 2019 itu ada sejumlah ASN dari Pemkot Kota Tangerang melakukan ujian sertifikasi Barjas di LKPP Bandung. Adanya joki Barjas tersebut terungkap oleh LKPP," ujar Suparman, yang kerap disapa Cing Parman, saat dijumpai, pada Rabu (30/9/2026).
Ia menilai, secara yuridis unsur tindak pidana umum dalam kasus tersebut telah terpenuhi, terutama dugaan pemalsuan surat.
"Ketika joki masuk ke ruang ujian menggunakan identitas milik pejabat tersebut, perbuatan pidana formal sudah selesai terjadi. Penegakan hukum tidak perlu menunggu adanya kerugian keuangan negara untuk bertindak," katanya.
Menurut kajian lembaga tersebut, peristiwa pidana terjadi pada Februari-Maret 2019 saat pelaksanaan ujian, sementara sertifikatnya baru ditarik pada Oktober 2019. Namun hingga kini, perkara tersebut disebut tidak berjalan ke pengadilan.
Sanksi Hanya Potongan Tukin 25 Persen?
Perwakilan lembaga itu juga menyoroti sanksi yang dijatuhkan kepada 27 ASN tersebut. Ia menyebut, beberapa pernyataan dari BKPSDM dan Inspektorat Kota Tangerang menyatakan ke-27 ASN itu sudah dikenakan sanksi, namun jenis sanksinya tidak pernah dibuka ke publik.
"Bahasa yang keluar dari mereka bahwa ada pemotongan 25 persen tukin, tunjangan kinerja mereka. Tapi sanksi ini tidak dibuka kepada publik," ungkapnya.
Padahal, menurutnya, pelanggaran tersebut seharusnya masuk kategori sanksi etik berat dan sanksi pidana, bukan sanksi ringan.
Ia menambahkan, dari 27 pejabat yang diduga terlibat, sebagian sudah pensiun dan ada yang meninggal dunia, namun sebagian lainnya masih aktif menjabat, bahkan dengan jabatan yang lebih tinggi. Berdasarkan informasi yang dihimpun pihaknya, para ASN tersebut tersebar di Kota Tangerang.
"Kami ingin mengejar keterbukaan publik, sanksi yang dijatuhkan ke-27 pejabat ini apa? Walaupun sebagian ada yang sudah masuk pensiun dan ada yang sudah meninggal, tapi sekarang juga ada yang menjabat," tegasnya.
![]() |
| Setumpuk Dokumentasi Yang , Termasuk Sejumlah Pemberitaan Yang Sudah Tayang. |
Desak Keterbukaan Informasi Publik
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), pihaknya mendesak Pemerintah Kota Tangerang untuk transparan mengenai identitas dan sanksi terhadap ke-27 pejabat tersebut.
"Kami dalam penelusurannya sudah ada beberapa yang sudah terverifikasi nama-nama tersebut. Kami akan melayangkan surat ke Komisi Informasi terkait keterbukaan informasi publik ini," ujarnya.
Lembaga tersebut mengaku pernah memiliki pengalaman menggugat Kecamatan Karawaci terkait sengketa informasi, dan akan kembali menempuh jalur yang sama.
"Harapan kami, etik pejabat Eselon III ini sudah tidak baik, apalagi sekarang menjabat tingkatannya lebih tinggi lagi. Mereka harus pertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.
Diketahui, Ke 27 Pejabat ASN yang mengikuti sertifikasi Barjas diduga berinisial : 1.Ant Nryn, 2.Sym Krml, 3.Mhmd Mrw, 4.M.Agn Djhn, 5.Nrhdy, 6.Mryn, 7.Ahm BD, 8.Sdh, 9.NE, 10.Thd Ant, 11.ERH, 12.Syrfdn, 13.Smn, 14.Acp SHD, 15.BSR, 16.Zlk, 17.Indr Nv, 18.Ed Sf, 19.Ahm Shn, 20.Em Rmh, 21.Ecp Mln, 22.Hbbl, 23.Hryn, 24.Hlm, 25.Irw, 26.Abd Gmn, 27.R.Gn Tf.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kota Tangerang melalui BKPSDM dan Inspektorat, maupun pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi terkait detail identitas 27 ASN dan bentuk sanksi yang dijatuhkan. Bahkan ia menuntut untuk memberikan saksi pidana bila diperlukan untuk memberikan efek jera, dan menjadi contoh untuk para ASN lainnya agar tidak melakukan hal yang sama.
Sumber : Tim/GBY

