![]() |
| 14 Hektar Situ Moderland Kota Tangerang Diduga Raib, Satgas LAI- BPAN : Terindikasi Adanya Manipulasi Luas dan Lokasi |
Likaliku - Bau busuk dugaan penghilangan aset negara kembali tercium di Kota Tangerang. Lembaga Aliansi Indonesia - Badan Penelitian Aset Negara (LAI- BPAN) menemukan kejanggalan serius di Situ/Rawa yang berada di kawasan Modern Kota Tangerang. Bukan hanya luasnya yang diduga disunat, lokasinya pun diduga dimanipulasi secara administrasi.
Temuan itu diungkapkan langsung oleh Suparman, Sekretaris Dewan Pimpinan Pusat Departemen Satgas Investigasi LAI- BPAN.
"Dalam hal ini kami menemukan adanya dugaan manipulasi luas dan manipulasi lokasi berdasarkan data inventarisasi bahwa dugaan hilang 14 hektar situ atau rawa yang berlokasi di Kawasan Modern Kota Tangerang," tegas Suparman di lokasi, Rabu (30/9/2026).
Kejanggalan paling telanjang ada di papan plang aset. Di plang yang terpancang di kawasan Modern itu tertulis "Situ Gede". Padahal, menurut data inventarisasi yang dikantongi Satgas LAI, Situ Gede secara administrasi berlokasi di Desa Pekayon, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.
"Secara administrasi sudah menyalahi aturan. Manipulasi lokasi berdasarkan data inventarisasi bahwa situ gede itu berlokasi di Desa Sukapayon, Sukadiri. Tapi di plang ini terdapat nama Situ Gede. Artinya dugaan kami jelas itu manipulasi lokasi," cecar Suparman.
Manipulasi luas lebih gila lagi. Berdasarkan data yang dimiliki LAI, luas situ tersebut hanya 6800 meter persegi. Sementara yang terpampang di plang adalah 5.400 kilometer persegi - yang dalam hitungan Suparman berarti ada selisih hingga 14 hektar yang hilang.
"Publik mempertanyakan, ke mana hilangnya dugaan 14 hektar Situ atau Rawa yang berada di kawasan Modern Kota Tangerang ini?" tanya Suparman.
Angka 14 hektar bukan angka kecil. Itu setara belasan lapangan sepak bola. Jika benar raib, ini adalah perampokan aset negara secara terang-terangan.
Untuk itu, Satgas Investigasi LAI telah melayangkan Somasi 1 kepada dua instansi yang paling bertanggung jawab: Dinas PUPR Provinsi Banten dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten.
"Mereka harus mempertanggungjawabkan dan menjelaskan kepada publik di mana dugaan hilangnya 14 hektar itu," tegasnya.
Investigasi LAI juga membongkar indikasi penguasaan oleh pihak swasta. Berdasarkan dokumen, hak pengelolaan situ tersebut adalah kerja sama dengan PT Aneka Utama Bakti yang kini dipelihara oleh Modern.
Lebih ironis lagi soal kerusakan lingkungan. Suparman mengungkapkan, sempat ada pembangunan dari Ayodia ke Metropolis yang akhirnya disetop oleh Provinsi Banten karena itu adalah aset milik Provinsi.
Yang mengerjakan adalah PT Murni Karna Beton Persero milik PT Alfa Golden Reality. Logikanya, perusahaan itulah yang wajib melakukan pemulihan dampak lingkungan.
"Pemulihan dampak kerusakan lingkungan tersebut itu dilakukan oleh UPT Cidurian Cisadane. Yang harusnya pemulihan dikembalikan oleh PT tersebut. Mengapa pemulihan dilakukan oleh UPT Cidurian Cisadane yang menggunakan anggaran APBD Provinsi Banten?" kritik tajam Suparman.
Lanjut Suparman, Ini namanya swasta yang merusak, rakyat yang bayar lewat APBD. Pola lama yang terus dipelihara. "Padahal di plang situ tersebut terpampang logo-logo institusi negara yang gagah: KPK, BPK, BPN, dan Kementerian terkait," ucapnya.
Satgas LAI mempertanyakan, apakah instansi-instansi itu tahu aset yang mereka jaga logonya diduga sudah disunat 14 hektar?
"Kami minta agar instansi yang logonya tercantum di dalam papan plang ini untuk angkat bicara. Apakah mereka mengetahui hilangnya dugaan 14 hektar lahan tersebut? Kami mengharapkan adanya keterbukaan kepada publik," pungkas Suparman.
Diketahui, LAI- BPAN sudah melayangkan surat somasi pertama atas adanya dugaan tersebut, kini publik menunggu jawaban tersebut secara detail dan terbuka.
Jika bungkam, patut diduga ada sesuatu yang sengaja ditutupi di balik rawa Modern. Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengkonfirmasi pihak terkait.
Sumber : Tim
