Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta Laporkan Dugaan Penyerbuan dan Pencurian Dua Mobil ke Polres Tangsel

Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta Laporkan Dugaan Penyerbuan dan Pencurian Dua Mobil ke Polres Tangsel

Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta Laporkan Dugaan Penyerbuan dan Pencurian Dua Mobil ke Polres Tangsel

Likaliku — Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta melalui tim kuasa hukumnya, Ferdian dan Andre, resmi melaporkan dugaan tindak pidana terkait insiden yang terjadi pada Kamis dini hari, 28 Agustus 2026, sekitar pukul 02.30 WIB.


Dalam laporan tersebut, pihak yayasan mempersoalkan kedatangan sekelompok massa yang diduga menggeruduk lingkungan yayasan pada tengah malam. Selain dugaan memasuki pekarangan tanpa izin dan perusakan, pihak yayasan juga melaporkan hilangnya dua unit kendaraan operasional berupa Hyundai Stargazer.


Laporan tersebut telah diterima Polres Tangerang Selatan dengan nomor LP STPLB/B/2708/VIII/2026/SPKT/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya, tertanggal 28 Agustus 2026.


Dua Mobil Stargazer Dilaporkan Hilang


Kuasa hukum Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta, Ferdian dan Andre, menyampaikan bahwa dalam peristiwa tersebut pihak yayasan kehilangan dua unit mobil Stargazer.


Kedua kendaraan tersebut diduga dibawa oleh pihak yang datang ke lokasi. Atas kejadian itu, yayasan memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi kepada kepolisian.


Pelapor juga menyampaikan dugaan adanya tindak pidana pencurian, pencurian dengan pemberatan serta memasuki pekarangan tanpa izin. Pihak yayasan juga mengaitkan laporannya dengan dugaan adanya pihak yang memberikan perintah atau menyuruh terjadinya tindakan tersebut.


Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih menjadi materi laporan dan akan dibuktikan melalui proses penyelidikan serta penyidikan kepolisian.


Nama Rektor UIN Jakarta Masuk dalam Laporan


Dalam keterangannya, tim kuasa hukum menyebut dua nama sebagai pihak terlapor, yakni Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Asep Saifuddin Jahar dan Imam Subchi.


Kuasa hukum menegaskan, penyebutan nama tersebut merupakan bagian dari laporan dan dugaan yang disampaikan pelapor. Pihak yayasan menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk melakukan pendalaman terhadap bukti, saksi maupun kemungkinan keterlibatan masing-masing pihak.


Kuasa hukum juga menyebut adanya seseorang yang diduga berada di lokasi ketika kejadian berlangsung. Namun, identitas dan peran orang tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses hukum.


Gerbang Yayasan Disebut Rusak


Pihak yayasan juga menyampaikan bahwa gerbang di lokasi mengalami kerusakan. Menurut keterangan kuasa hukum, gerbang tersebut sebelumnya sudah beberapa kali mengalami kerusakan dan diperbaiki.


Kondisi tersebut membuat pihak yayasan merasa dirugikan, terlebih kejadian berlangsung sekitar pukul 02.30 WIB ketika sebagian besar pengurus yayasan tidak berada di lokasi.


“Pada saat kejadian kami tidak siap. Ini terjadi tengah malam dan para pengurus tidak berada di tempat. Yang ada hanya beberapa orang, termasuk kami selaku kuasa hukum,” demikian disampaikan pihak kuasa hukum.


Ilham Aufa: KMA 1543 Tidak Dibenarkan Majelis Hakim


Di tengah persoalan tersebut, Kepala Yayasan Syarif Hidayatullah, Ilham Aufa, S.E.I., juga menyampaikan pandangannya terkait proses hukum yang berkaitan dengan KMA 1543.


Ilham menyatakan bahwa berdasarkan putusan majelis hakim, tidak ada satu pun poin dalam KMA 1543 yang menurutnya disetujui atau dibenarkan oleh majelis hakim.


“Tidak ada satu, tidak ada satupun poin yang disetujui oleh majelis hakim. Yang kedua membatalkan KMA 1543. Yang ketiga memerintahkan tergugat membuat surat pencabutan. Itu keputusannya,” ujar Ilham Aufa.


Menurut Ilham, putusan tersebut berarti seluruh substansi dalam KMA 1543 tidak dapat dijadikan dasar sebagaimana sebelumnya.


“Artinya apa? Secara keseluruhan, dari poin pertama sampai poin terakhir yang ada di KMA 1543, tidak dibenarkan. Tidak sah dalam pandangan majelis hakim,” katanya.


Ilham juga menyinggung adanya keputusan sela yang ditetapkan majelis hakim dalam perkara tersebut.


“Tidak itu saja, majelis hakim juga menetapkan keputusan sela. Apa itu keputusan sela? Keputusan sela adalah keputusan yang, kalaupun pihak tergugat banding, itu tetap tidak berlaku,” ujar Ilham.


Ia menambahkan, menurut pemahaman pihak yayasan, keberadaan keputusan tersebut membuat KMA 1543 tidak dapat digunakan sebagai landasan dalam proses yang dipersoalkan.


“Artinya apa? Artinya semua dianggap nul. Tidak ada yang bisa menggunakan KMA 1543 sebagai landasan pembagian hukumnya,” tegasnya.


Pernyataan tersebut merupakan pandangan dan penafsiran yang disampaikan pihak Yayasan Syarif Hidayatullah terhadap putusan pengadilan. Detail mengenai amar putusan, ruang lingkup keputusan sela, serta akibat hukum dari proses banding tetap mengacu pada dokumen dan putusan pengadilan yang berlaku.


Ketua Dewan Pembina YSH Kawal Proses Hukum


Ketua Dewan Pembina Yayasan Syarif Hidayatullah (YSH), Andi Safrani, turut mengawal proses penyelesaian persoalan yang tengah dihadapi yayasan.


Pihak yayasan menegaskan bahwa berbagai persoalan yang muncul akan ditempuh melalui mekanisme hukum dan meminta seluruh pihak menghormati proses yang sedang berjalan.


Sengketa Yayasan dan UIN Jakarta Masih Berproses


Persoalan ini juga tidak berdiri sendiri. Berdasarkan keterangan pihak Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta, sejumlah proses hukum terkait sengketa dengan pihak UIN Syarif Hidayatullah Jakarta masih berjalan.


Salah satunya adalah gugatan dugaan pemalsuan akta di Pengadilan Negeri Depok yang disebut telah memasuki tahap mediasi.


Pihak yayasan menyampaikan bahwa dalam proses tersebut terdapat persoalan terkait pelaksanaan mediasi. Yayasan berharap seluruh pihak memiliki itikad baik untuk mencari penyelesaian melalui mekanisme hukum yang tersedia.


Selain itu, terdapat pula gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang masih berproses, termasuk adanya upaya banding dari pihak tergugat.


Polisi Akan Mendalami Laporan


Setelah laporan dibuat, pihak Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta menyatakan siap memberikan keterangan kepada penyidik, termasuk menghadirkan saksi maupun bukti yang diperlukan.


Tim kuasa hukum Ferdian dan Andre menyatakan pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum dan menunggu pemanggilan dari penyidik Polres Tangerang Selatan.


Pihak yayasan berharap dugaan tindak pidana maupun pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab dapat ditentukan berdasarkan bukti dan fakta hukum, bukan berdasarkan asumsi.


Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut terkait tuduhan yang disampaikan oleh Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta.


Seluruh dugaan dalam laporan ini masih merupakan versi dan keterangan dari pihak pelapor serta perlu dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

Sumber : Ln