Terkesan Rusak Estetika dan Kangkangi Aturan, Mitra My Republic Diduga Lakukan Pemasangan Tiang di Jakarta Barat

Terkesan Rusak Estetika dan Kangkangi Aturan, Mitra My Republic Diduga Lakukan Pemasangan Tiang di Jakarta Barat
Terkesan Rusak Estetika dan Kangkangi Aturan, Mitra My Republic Diduga Lakukan Pemasangan Tiang di Jakarta Barat

Likaliku - Terkesan rusak estetika kota dan kangkangi aturan, puluhan tiang dan kabel udara baru milik provider tertanam di sepanjang Jalan Prepedan Raya, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.


Padahal, Iin Mutmainah, Walikota Jakarta Barat, mengecam keras atas jaringan kabel optik (Kabel udara-red) di wilayahnya, lantaran merusak estetika kota. namun hal tersebut masih saja dikangkangi oleh pihak provider.


Tiang provider tersebut dipasang diduga diatas lahan fasum. Berdasarkan keterangan salah satu warga di lokasi mengatakan, bahwa pengerjaan tiang fiber optik tersebut diduga dilakukan sejak tiga hari sebelumnya sampai saat ini, pengerjaan dilakukan pada sore hari hingga malam hari.


"Kemarin dia masang kurang lebih 2 atau 3  hari ya, pas dia mau masang itu izinnya ngomongnya ke RW dia bilangnya mau nariknya kabel, ternyata dia nancepnya tiang," ucap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, saat dijumpai dilokasi oleh wartawan, pada Jum'at (7/8/2026).


Mendapatkan hal tersebut, masyarakat segera menanyakan kepada pihak RT maupun RW.


"Nah akhirnya saya telfon pak RW nih, saya tanya pak RW sama pak RT saya telfon ini udah koordinasi, konfirmasi belom ke pak RT pak RW saya bilang gitu. pak RW bilang iya, kemaren dia izinnya tarik kabel bukan masang tiang, kalo tiangnya saya engga tau," terangnya.

Terkesan Rusak Estetika dan Kangkangi Aturan, Mitra My Republic Diduga Lakukan Pemasangan Tiang di Jakarta Barat
Hasil Penelusuran Tiang Optik yang terpasang di wilayah Prepedan Jakarta Barat Doc. Team Sepuluh

Lebih lanjut, dirinya mengatakan bahwa pengerjan pemasangan puluhan tiang dan kabel udara (Optik) tersebut mengaku milik mitra My Republic.


"Dari ujung sana ke ujung sana belok juga ada. RT 11, RT 6, RW 9. dia ngomong ama saya 12 titik. Kalo dia bilangnya itu dari mitra My Republic (orang yang bertugas dilapangan-red)," ujarnya.


Diketahui, melihat dari semerawutnya kabel saat ini pemasangan Kabel Udara sudah di atur dan dilarang oleh pemerintah daerah maupun pusat, sesuai dengan Peraturan Mentri Energi dan Sumberdaya Mineral Republik Indonesia nomor 36 tahun 2013, tentang pelaksanaan perluasan jaringan telekomunikasi, multimedia, dan informatika. "Ditegaskan dalam peraruran tersebut bahwa tidak diperkenankan lagi bilamana ada penancapan tiang baru atau penarikan kabel udara,".


Apalagi, pemasangan tiang dan kabel udara di wilayah Jakarta juga sudah diatur secara ketat sesuai dengan Pergub DKI No 106 Tahun 2019. Serta, pemasangan kabel udara baru secara sembarangan atau ilegal di Jakarta telah dilarang berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1999.


Hingga berita ini dilayangkan pihak provider tersebut belum dapat memberikan keterangan atas adanya hal tersebut. 


Sumber : Tim Sepuluh