![]() |
| KUASA HUKUM MEMINTA KEPADA MENTERI ATR/BPN NUSRON WAHID UNTUK EVALUASI KERJA KANTOR PERTANAHAN ATR/BPN KABUPATEN TANGERANG |
Likaliku – Pelayanan di Kantor Pertanahan (Kantah) ATR BPN Kabupaten Tangerang kini menjadi sorotan tajam dan memicu kekecewaan mendalam masyarakat. Minggu, 2 Agustus 2026.
Proses data yang diduga sengaja diperlambat padahal sangat dibutuhkan untuk melengkapi bukti hukum dalam persidangan, dinilai tidak sejalan dengan arahan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang menargetkan penyelesaian layanan data pertanahan maksimal 10 hari kerja.
Bambang Irawan, selaku kuasa hukum, mengaku harus menelan pil pahit dan kekecewaan mendalam atas perlakuan yang diterimanya.
"Permohonan data kami ajukan resmi sejak 16 Maret 2026, namun baru diteruskan ke Kanwil BPN Banten pada 22 Mei 2026 dengan nomor surat 2358/36.03.HP.03.02/V/2026. Ada jeda waktu dua bulan, jauh dari janji layanan yang ditetapkan," ungkapnya kesal.
Kondisi ini makin mencengangkan saat Bambang bersama tim mendatangi Kanwil BPN Banten pada 30 Juli 2026. Pihak Kanwil mempertontonkan bukti bahwa surat balasan telah dikirim lewat email ke Kantah Tangerang sejak 22 Juni 2026.
Artinya, balasan sudah ada selama lebih dari sebulan namun tak kunjung dibuka maupun disampaikan kepada pemohon.
"Alasan sibuk tidak bisa diterima. Tugas pelayanan harus cepat, akurat, dan transparan. Apalagi data ini krusial untuk sidang gono-gini. Terkesan ada pembiaran, diduga sengaja diabaikan," tegas Bambang.
Alasan baru pergantian kepala kantor pun dinilai tidak membenarkan kelambatan ini.
"Surat sudah masuk, kenapa tak ditindaklanjuti? Apa saja kerja pegawai di sana sampai data sebulan tak dibuka?" tanyanya.
Upaya konfirmasi pada Jumat (31/7/2026) pun menemui kendala berbelit. Awak media Gakorpan News dan Bambang diminta mengisi formulir, lalu diarahkan ke ruang keamanan yang pintunya tertutup rapat dan akses terbatas hanya bisa dibuka dari dalam.
" Akses pelayanan publik kok seperti gerbang istana? Harusnya terbuka seluas-luasnya bagi warga yang memiliki urusan penting terkait data pertanahan," sorot awak media.
Setelah menunggu hampir dua jam tak membuahkan hasil. Pihak keamanan dan pegawai hanya meminta menunggu tanpa kepastian, menyatakan pimpinan tidak ada di tempat.
Dan hanya di jumpsimoleh salah satu pegawai ( D) dengan hasil tidak memuaskan perihal jawaban dan tindak lanjutnya, sebab bawahan tidak dapat berikan pernyataan lebih lanjut.
Hingga akhir jam kerja, tim baru bertemu pegawai berinisial An dipintu keluar kantor ATR BPN kabupaten Tangerang, yang mengaku baru mengetahui hal ini dan meminta waktu hari Senin untuk menindaklanjuti serta mengatur pertemuan dengan kepala kantor yang baru menjabat seminggu.
Bambang dan awak media menilai pelayanan ini sangat tidak profesional, berliku, dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, antara lain:
1. Kewajiban Pegawai Negeri Sipil dan Aparatur Negara
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, setiap pegawai wajib bekerja secara profesional, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Pelalaian tugas, kelambatan yang tidak beralasan, serta pembatasan akses yang semena-mena merupakan pelanggaran berat terhadap kewajiban tersebut.
2. Standar Pelayanan Publik
Sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, penyelenggara wajib memberikan pelayanan yang tepat waktu, tidak berbelit-belit, serta menjamin kemudahan akses bagi masyarakat.
Setiap pelayanan harus mengacu pada standar operasional prosedur yang telah ditetapkan.
3. Hak Atas Informasi
Hal ini juga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, di mana setiap warga negara berhak memperoleh informasi yang dibutuhkan, dan instansi wajib menyediakannya tanpa penghalang yang tidak sah.
4. Sanksi Bagi Pegawai yang Melanggar
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pelanggaran berupa lalai melaksanakan tugas, tidak jujur, tidak disiplin,
Serta perbuatan yang merugikan nama baik instansi dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, hingga pemberhentian dari jabatan atau pemberhentian dengan tidak hormat.
5. Sanksi Khusus Tenaga Keamanan (Outsourcing)
Bagi petugas keamanan yang merupakan pekerja alih daya/outsourcing, ketidakprofesionalan, pelanggaran aturan tugas, serta penghalang akses publik dapat dikenakan sanksi administratif sesuai perjanjian kontrak kerja,
Mulai dari teguran keras, pelatihan ulang, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan penyedia jasa keamanan sesuai kesepakatan dan aturan ketenagakerjaan.
Kini, Bambang Irawan dan fungsi kontrol sosial mendesak Menteri ATR/BPN Nusron Wahid serta Kanwil BPN Banten segera melakukan evaluasi menyeluruh. "Mulai dari layanan administrasi hingga keamanan harus dibenahi.
Pegawai yang lain harus diberi sanksi tegas, bahkan dicopot jika perlu. Pelayanan prima adalah kewajiban, bukan pilihan," tuntutnya.
Hingga berita ini terbit, awak media masih menunggu jadwal konfirmasi resmi dari Kepala Kantah ATR BPN Kabupaten Tangerang untuk keberimbangan pemberitaan.
Sumber : Tim

