![]() |
| Lukai Dua Pejalan Kaki Secara Acak di Tangerang, Pria 40 Tahun Diamankan Polsek Jatiuwung |
Likaliku – Polisi mengamankan seorang pria berinisial KM (40) yang diduga melakukan aksi penganiayaan terhadap dua warga di wilayah Cibodas, Kota Tangerang.
Pelaku diduga melukai korban secara acak saat melintas menggunakan sepeda motor hingga menyebabkan korban mengalami luka robek dan harus menjalani perawatan medis.
Kapolsek Jatiuwung Kompol Kresna Ajie Perkasa mengatakan, pelaku diamankan tim Opsnal Polsek Jatiuwung pada Sabtu (11/7/2026) setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan dua laporan penganiayaan yang terjadi di wilayah Cibodas.
"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pengecekan tempat kejadian perkara, serta mengumpulkan keterangan saksi, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku di kediamannya di wilayah Bencongan. Saat diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan pemborgolan untuk mengamankan situasi," kata Kresna dalam keterangannya, Sabtu.
Peristiwa pertama terjadi pada 11 Mei 2026. Korban bernama Sunarah saat itu sedang bersepeda usai berolahraga di kawasan Jalan Sawo X, Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas.
Saat melintas di jalan perumahan, korban mengaku tiba-tiba didekati pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat berwarna hitam. Pelaku diduga menyentuhkan benda tajam ke bagian punggung korban sebelum langsung melarikan diri.
Awalnya korban hanya merasa seperti tersengat listrik. Namun sesampainya di tempat kerja, rekannya melihat terdapat luka robek di punggung kanan korban. Korban kemudian menjalani visum setelah melapor ke Polsek Jatiuwung.
Kasus serupa kembali terjadi pada 9 Juli 2026. Kali ini korbannya adalah Malik Zaidan Setiono (18) yang sedang berjalan kaki menuju minimarket di Jalan Bawang VII, Cibodasari.
Korban mengaku diikuti seorang pengendara motor dari belakang. Sesaat kemudian pelaku diduga menempelkan benda tajam ke pinggang kanan korban hingga mengeluarkan darah.
"Korban langsung dibawa keluarganya ke klinik untuk mendapatkan penanganan medis dan harus menjalani dua jahitan akibat luka yang dialaminya," ujar Kresna.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku hingga akhirnya dilakukan mengamankan pelaku di rumahnya.
Dalam kegiatan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang diduga digunakan saat beraksi, serta pakaian yang dikenakan pelaku.
Saat ini penyidik masih mendalami motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap dua korban tersebut.
"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, melengkapi alat bukti serta mendalami kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa," tegas Kompol Kresna Ajie Perkasa.
Pelaku ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan intensif di Polsek Jatiuwung dan diproses hukum atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sumber : Lin


0 Komentar