Konflik PWI - Hotman di Mediasi Dasco, PWI Cabut Laporan

Konflik PWI - Hotman di Mediasi Dasco, PWI Cabut Laporan
Konflik PWI - Hotman di Mediasi Dasco, PWI Cabut Laporan


Likaliku — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) secara resmi mencabut laporan terhadap pengacara kondang Hotman Paris Hutapea setelah tercapainya kesepakatan damai melalui mekanisme mediasi. Langkah ini ditegaskan oleh Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, dalam keterangannya kepada awak media.


Anrico menjelaskan bahwa pencabutan laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan yang digelar pada pagi hari, yang mempertemukan Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir dengan Hotman Paris. Pertemuan itu dimediasi oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.


“Pada malam ini kami telah melakukan pencabutan laporan terhadap Bapak Hotman Paris Hutapea. Dengan demikian, persoalan hukum terkait laporan tersebut kami anggap telah selesai,” ujar Anrico.


Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak diambil secara tergesa-gesa, melainkan melalui proses pertimbangan matang oleh organisasi. Dalam pertemuan tersebut, kata dia, telah disampaikan permintaan maaf secara langsung dari pihak Hotman Paris kepada PWI.


Menurut Anrico, permintaan maaf tersebut bukan hanya disampaikan sekali, melainkan telah diulang kembali dalam forum mediasi sehingga memperkuat keseriusan dan itikad baik dari pihak yang bersangkutan.


“PWI menilai permintaan maaf itu disampaikan secara tulus. Karena itu, kami menerima dan memilih menempuh jalan damai,” katanya.


*Restorative Justice Jadi Dasar Penyelesaian*


Lebih lanjut, Anrico menegaskan bahwa langkah pencabutan laporan ini sejalan dengan prinsip **restorative justice** yang kini menjadi bagian penting dalam sistem penegakan hukum di Indonesia. Pendekatan ini mengedepankan penyelesaian konflik melalui dialog, mediasi, dan pemulihan hubungan antara pihak yang berselisih.


Ia menjelaskan bahwa mekanisme tersebut telah dilalui secara utuh, mulai dari mediasi hingga kesepakatan bersama. Dengan demikian, secara hukum langkah pencabutan laporan merupakan bagian sah dari proses tersebut.


“Ketika langkah-langkah restorative justice dilakukan, itu adalah bagian dari proses hukum. Dan kami memilih jalur itu,” ujarnya.


Meski demikian, Anrico menegaskan bahwa proses hukum selanjutnya tetap berada di tangan penyidik. Ia menyebut bahwa perkara ini merupakan delik aduan, sehingga pencabutan laporan oleh pelapor akan menjadi pertimbangan utama dalam kelanjutan perkara.


*Peran Mediasi Tokoh Nasional*


Anrico juga menyoroti peran Sufmi Dasco Ahmad dalam menjembatani komunikasi antara kedua pihak. Ia menilai kehadiran tokoh nasional dalam proses mediasi menjadi faktor penting dalam tercapainya kesepakatan damai.


“Dengan kehadiran Pak Dasco sebagai tokoh pemersatu, konflik ini bisa diarahkan ke jalur penyelesaian yang lebih konstruktif,” kata dia.


Menurutnya, langkah damai tersebut juga mempertimbangkan kepentingan yang lebih luas, termasuk menjaga marwah pers serta memastikan perlindungan terhadap fungsi jurnalistik tetap terjaga.


*Jaminan dan Komitmen Ke Depan*


Terkait adanya jaminan agar peristiwa serupa tidak terulang, Anrico menyatakan bahwa hal tersebut telah menjadi bagian dari pembahasan dalam pertemuan. Meski tidak merinci bentuk konkret kesepakatan, ia meyakini bahwa komitmen tersebut telah disepakati oleh kedua belah pihak.


“Saya yakin hal-hal itu sudah dibicarakan dan menjadi bagian dari kesepakatan,” ujarnya.


Dengan dicabutnya laporan tersebut, PWI menegaskan bahwa konflik telah selesai secara internal. Organisasi juga menilai langkah ini sebagai bentuk kedewasaan dalam menyelesaikan sengketa tanpa harus berlarut-larut di jalur litigasi. 

Sumber : Wly

0 Komentar