Prapradilan Atas Kasus Dugaan Korupsi, Kejati Sulut Apresiasi Hakim Tolak Permohanan Mantan Bupati Sitaro

Prapradilan Atas Kasus Dugaan Korupsi, Kejati Sulut Apresiasi Hakim Tolak Permohanan Mantan Bupati Sitaro
Kantor Kejati Sulut, Doc. Google.

Likaliku - Hakim Pengadilan Negeri Sulawesi Utara (PN Sulut) menolak permohonan mantan bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), yang terjerat dugaan kasus korupsi dana bantuan bencan Gunung Ruang. Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) berikan apresiasi.

Dimana, Saat sidang prapradilan yang digelar di PN Sulut pada Senin (15/6/2026), dengan tegas hakim memutuskan untuk menolak permohonan dari pihak mantan Bupati Sitaro non aktif Chyntia Ingrid Kalangit.

Menanggapi itu, Kasi Penkum dan Humas Kejati Sulut, Januar Boli Tobi mengapresiasi putusan hakim.

“Kami mengapresiasi putusan Hakim Praperadilan hari ini yang menolak permohonan dari pihak Pemohon," kata Januar Boli Tobi.

Lanjut Januar, ini menjadi bukti konstitusional bahwa langkah Kejaksaan sudah berada di koridor hukum yang benar.

"Sejak awal kami meyakini bahwa Tim Penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah dan melewati prosedur yang sangat ketat sebelum mengambil tindakan hukum dalam perkara ini," ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Sulut tersebut.

"Putusan prapid hari ini menjadi bukti konstitusional bahwa langkah Kejaksaan sudah berada di koridor hukum yang benar," tambahnya.

Atas adanya hal tersebut, Januar, menegaskan akan fokus rampungkan berkas perkara dalam langkah selanjutnya. sebagai bentuk komitmen tuntaskan perkara tersebur seraca transparan.

“Fokus kami sekarang adalah merampungkan berkas perkara utama. Kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan akuntabel demi kepastian hukum masyarakat,”tandasnya.

Editor / Penerbit : Sn

0 Komentar