Kerugian Negara Sepanjang Tahun 2026, Kejari Manggarai Barat Pulihkan Rp 2 Miliar

Kerugian Negara Sepanjang Tahun 2026, Kejari Manggarai Barat Pulihkan Rp 2 Miliar
KEJAKSAAN NEGERI MANGGARAI BARAT PULIHKAN RP2 MILIAR KERUGIAN NEGARA SEPANJANG TAHUN 2026

Likaliku - Yoanes Kardinto S.H, M.H, Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat  didampingi Muhammad Ifan, S.H, M.H, Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Khusus, beserta jajaran, secara resmi melaksanakan penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2.094.098.671 (Dua Miliar Sembilan Puluh Empat Juta Sembilan Puluh Delapan Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Satu Rupiah) ke kas negara, uang pengganti kerugian negara tersebut merupakan hasil capaian kinerja penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh bidang tindak pidana khusus kejaksaan negeri manggarai barat.

Langkah ini merupakan bagian dari penguatan fungsi penegakan hukum oleh Kejaksaan yang tidak hanya fokus pada penuntasan perkara dari segi aspek pemidanaan dan efek jera, tetapi juga mengedepankan aspek pemulihan aset (asset recovery) secara optimal.

"Total nilai pemulihan sebesar Rp2.094.098.671 (Dua Miliar Sembilan Puluh Empat Juta Sembilan Puluh Delapan Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Satu Rupiah) tersebut bersumber dari penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam kurun waktu tahun 2026," kata Yoanes Kardinto S.H, M.H, Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, yang didampingi Muhammad Ifan, S.H, M.H, Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Khusus.

Keberhasilan penghimpunan kembali dana tersebut dilakukan melalui berbagai mekanisme hukum yang terukur yakni melalui bidang tindak pidana khusus kejaksaan negeri manggarai barat.

"Kinerja bidang tindak pidana khusus tidak saja diukur hanya dari banyakanya jumlah pemidanaan perkara korupsi banyak tetapi juga dari seberapa besar manfaat nyata pengembalian uang pengganti kerugian negara yang dapat diperoleh sehingga efek langsung bisa rasakan oleh negara dan masyarakat indonesia," ujarnya.

Seluruh dana tersebut kini telah disetorkan secara resmi ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Dengan kembalinya uang ini, negara dapat menggunakannya kembali untuk program pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat luas," ucap Kajari.

Langkah tegas ini diharapkan memberikan efek jera (deterrent effect) bagi para pelaku tindak pidana korupsi serta menjadi pengingat bagi seluruh pejabat publik di wilayah Manggarai Barat untuk mengelola anggaran dengan integritas tinggi.


Sumber : San

0 Komentar