Disoal Kasus Dugaan Penggelapan Pegawai Perumda TB Kota Tangerang, Praktisi Hukum Tantang APH Ungkap dan Transparan

Halaman Kantor Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang

Likaliku - Disoal kasus dugaan penggelapan yang melibatkan oknum pegawai Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang, Praktisi Hukum dari Universitas Pamulang (Unpam) Adv. Andre Scondery, S.H, M.H, C.Med, sebut kasus tersebut harus terungkap secara transparan oleh Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini penyidik Polres Metro Tangerang.

Hal itu (penyelidikan secara terbuka), agar kepercayaan masyarakat lebih tinggi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Polres Metro Tangerang, terhadap proses hukum terhadap oknum pegawai Perumda Tirta Benteng.

"Ini (dugaan penggelapan) persoalan serius. APH harus mengusut secara profesional, transparan, dan tuntas. Mengingat institusi tersebut merupakan badan usaha milik daerah (BUMD), yang bergerak dalam pelayanan publik," ujar Andre kepada wartawan, Rabu 17 Juni 2026.

Pada prosesnya, oknum pegawai BUMD itu terindikasi melanggar Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Ketentuan tersebut, mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, atau pidana denda sesuai kategori dalam Undang-undang. Oleh karena itu, penerapan konstruksi pasal, tentu bergantung pada fakta hukum dan alat bukti selama proses penyidikan berlangsung," tegasnya.

Andre mengatakan, siapapun yang terbukti melanggar hukum, harus mempertanggungjawabkan setiap perbuatannya. "Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum," bebernya.

Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tanpa memandang jabatan, kedudukan, maupun latar belakangnya," imbuh Andre lagi.

Andre juga menegaskan, masyarakat terlebih para pelanggan harus merasa dirugikan akibat kasus dugaan penggelapan itu, berhak mendapatkan informasi dari pihak Perumda Tirta Benteng.

"Sebagai badan usaha milik daerah yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, Perumda Tirta Benteng memiliki tanggung jawab moral dan institusional. Untuk memberikan kejelasan mengenai langkah-langkah dalam menyikapi dugaan peristiwa tersebut," jelasnya.

Selain itu, salah satu nitizen media Tangerang Siber, dalam pemberitaan yang beredar, mengklaim bahwa pihak keluarganya juga mengalami kejadian serupa yang dilakukan oleh oknum pegawai Perumda TB tersebut.

" Udah banyak pak, mertua saya sudah kena 1 juta," kata @pjok31channel, dalam kolom komentar di salah satu sosial media Tangerangsiber.

"Bannyak udah bayar, bayar (melalui terduga berinisial oknum pegawai Perumda TB berinisial "S" yahh, udah banyak korbannya," tambahnya.

Sebelumnya, Direktur Teknik Perumda Tirta Benteng Joko Surana, enggan menanggapi soal kasus dugaan penggelapan pembayaran, yang melibatkan oknum pegawai berinisial S.

Joko mengatakan, bahwa oknum berinisial S itu, tengah menjalani proses oleh pihak internal Perumda Tirta Benteng.

"Ke Pak Budi (Manager Hubungan Pelanggan). Lagi proses. Oh nanti, ke Pak Budi aja. Nanti konfirmasi Pak Budi. Satu pintu ya, Bang," ujar Joko Surana.Direktur Teknik Perumda Tirta Benteng Joko Surana, enggan menanggapi soal kasus dugaan penggelapan pembayaran, yang melibatkan oknum pegawai berinisial S.

Joko mengatakan, bahwa oknum berinisial S itu, tengah menjalani proses oleh pihak internal Perumda Tirta Benteng.

"Ke Pak Budi (Manager Hubungan Pelanggan). Lagi proses. Oh nanti, ke Pak Budi aja. Nanti konfirmasi Pak Budi. Satu pintu ya, Bang," ujar Joko Surana.

Sumber : Tim

0 Komentar