Likaliku - Baca dan tulis jadi kuci, transformasi peran jaksa mencangkup fungsi yang lebih luas dan memperkuat kualitas pemikiran hukum.
Dalam serangkaian kegiatan HUT Persaja di Tahun 2026 ini, Prof R. Narendra Jatna, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jam Datun), mengatakan, penerbitan buku 'Kelahiran Kembali Sang Advocaat Generaal' bukan sekadar nostalgia, tapi bagian dari mandat strategis Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 untuk mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045. Khususnya penguatan supremasi hukum, stabilitas, dan kepemimpinan Indonesia.
Dalam RPJPN sendiri, menargetkan kejaksan punya peran sentral di era Indonesia emas yakni sebagai advocaat generaal. Posisi kejaksaan sebagai advocaat generaal merupakan fungsi Jam Datun.
Dimana, RPJPN mengatur 4 tahap pelaksanaan Supremasi Hukum, Stabilitas, dan Kepemimpinan Indonesia. Tahap pertama periode 2025-2029 sebagai penguatan pondasi.
“Ini bukan keinginan pribadi, melainkan mandat nasional. Karena itu, konsep advocaat generaal perlu dihidupkan kembali dengan penyesuaian terhadap kebutuhan saat ini,” ujarnya dalam PERSAJA Literacy Space 2026, Rabu (29/4/2026) kemarin.
Secara luas, Advocaat Generaal adalah konsep dalam sistem hukum Belanda yang menempatkan Jaksa Agung sebagai pemberi opini hukum atas perkara kasasi untuk menjadi pertimbangan majelis dalam memutus perkara.
Narendra juga menyebut, penulisan buku ini dilatarbelakangi minimnya literatur tentang kejaksaan, baik di Indonesia maupun Belanda. Kajian kelembagaan kejaksaan baru berkembang sejak 1990-an dan masih terbatas dibanding pengadilan, kepolisian, atau profesi advokat.
“Kegelisahan ini yang melatarbelakangi penulisan buku ini. Banyak pemahaman yang keliru, bahkan bercampur mitos, karena kurangnya rujukan yang komprehensif,” ucap Jam Datun.
Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali itu menjelaskan, buku tersebut bertujuan menghidupkan kembali konsep advocaat generaal sekaligus menyesuaikannya dengan mandat konstitusi dan kebutuhan pembangunan. Istilah ‘kelahiran kembali’ menegaskan pembaruan fungsi, bukan sekadar mengulang konsep lama.
Penguatan advocaat generaal memiliki implikasi strategis terhadap pembangunan nasional. Dalam konteks ekonomi, negara membutuhkan peran aktif kejaksaan untuk memastikan jalannya pembangunan, termasuk dalam pengelolaan badan usaha milik negara (BUMN) dan ekosistem pasar.
“Negara harus hadir. Di sinilah posisi penting jaksa sebagai advokat negara untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan perlindungan publik,” ujarnya.
Baginya, peran tersebut juga tercermin dalam fungsi pelayanan masyarakat, seperti pengajuan permohonan perwalian bagi anak yang tidak memiliki identitas kependudukan. Dalam hal ini, jaksa dapat mewakili kepentingan mereka di pengadilan.
Literasi di era digital
Dia juga menyoroti tantangan literasi di era digital. Ia mengakui generasi muda saat ini lebih akrab dengan konten visual dan audiovisual seperti media sosial, dibandingkan membaca buku. Sementara membaca membutuhkan upaya lebih untuk memahami secara mandiri.
Padahal, membaca memiliki keunggulan dalam melatih kemampuan berpikir kritis karena memberikan ruang bagi pembaca untuk menafsirkan informasi dari sudut pandangnya sendiri. Ia menegaskan kualitas buku tidak hanya ditentukan oleh isi, tetapi juga oleh sejauh mana buku tersebut dibaca dan dimanfaatkan.
“Buku yang baik adalah buku yang dibaca. Kalau tidak, hanya jadi pajangan,” katanya.
Dia menekankan pentingnya menulis bagi insan hukum. Ia menyebut, menulis merupakan cara efektif untuk menjaga keberlanjutan gagasan agar tidak hilang ditelan waktu. Di tengah perkembangan teknologi kecerdasan buatan/artificial intelligence (AI), ia mengingatkan pentingnya menjaga kedalaman berpikir generasi muda.
Menurutnya, Indonesia memiliki tradisi lisan yang kuat, namun perlu diimbangi dengan budaya membaca dan menulis.
“Agar menghasilkan pemikiran yang lebih sistematis dan kritis,” pungkasnya.
Sumber : Hukum Online
Editor/penerbit : Sn

0 Komentar