Korban Kesal dan Kecewa, Polsek Kelapa Dua Dinilai Lamban Tangani Kasus Pengeroyokan

Korban Kesal dan Kecewa, Polsek Kelapa Dua Dinilai Lamban Tangani Kasus Pengeroyokan
Dokumentasi Saat Korban Penganiayaan Melakukan Pelaporan Kepada Polsek Kelapa Dua pada Beberapa Bulan Lalu.


Likaliku - Kasus pengeroyokan yang terjadi di halaman parkir Pendekar Bar and Cafe, Curug Sangereng, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang yang terjadi pada tanggal 13 Februari 2026 dini hari (beberapa bulan lalu-red), Polsek Kelapa Dua Polres Tangerang Selatan dinilai Lamban.

Berdasarkan undang- undang nomor 1 tahun 2023 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 446 tersebut, telah dilaporkan dengan nomor:-LP/B/30/II/2026/SPKT/Polsek Kelapa Dua/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya tertanggal 14 Februari 2026.

Dimana korban mengatakan, sejak pelaporan belum ada perkembangan yang signifikan padahal berbagai petunjuk telah disampaikan kepada pihak penyidik untuk proses pengungkapan.

"Sudah hampir 3 bulan tapi para pelaku belum juga bisa diamankan. Padahal kan petunjuk ada karena didiga para pelaku bukanlah orang asing di bar tersebut," Ujar Iwan H, dengan nada kesal dan kecewa, pada Senin (4/5/2026).

Berdasarkan dari beberapa keterangan yang ada lanjutnya, terduga pelaku merupakan salah saru kelompok yang namanya juga telah muncul dari keterangan para saksi.

"Itu jelas dari keterangan yang ada di lokasi, bahwa memang tamu yang sering datang kesana dan namanya juga telah muncul untuk kelompoknya. Tapi kenapa sampai saat ini belum ada tindakan penangkapan," keluhnya.

Tidak hanya itu, Iwan juga menyesalkan keterangan dari pihak kepolisian bahwa petunjuk melalui CCTV yang diambil di lokasi kurang jelas, meski sudah dikuatkan dengan adanya keterangan dari para saksi.

"Proses hukum terkesan sangat lamban, malah berdalih kalau muka terduga pelaku kurang jelas. Kanberbagai keterangan dari lokasi sudah jelas mengerucut untuk siapa pelakunya," ucap Iwan.

" Bisa juga kan minta keterangan manajemen sana untuk mengetahui nomor salah satu dari kelompok pelaku. Tidak mungkin kesana tanpa registrasi kan jelas sering kesana dan banyak yang kenal," tambah Iwan.

Korban berharap tindakan tegas dari Polsek Kelapa Dua untuk melakukan penyidikan yang serius sehingga tidak menimbulkan dugaan No Viral No Justice.

"Semoga kepercayaan masyarakat bisa terus terbangun kepada penegakan hukum. Jangan sampai muncul stigma negatif bahwa jika tidak viral maka prosesnya hanya jalan di tempat," pungkasnya.

Sumber : Tim

0 Komentar