![]() |
| Pemasangan Kabel Udara Starlet Yang Berlangsung Saat Dini Hari |
Likaliku - Aktivitas pemasangan jaringan utilitas kabel udara (KU) yang diduga dilakukan oleh provider Starlet menuai sorotan serius. Kegiatan yang berlangsung pada dini hari, Sabtu (25/04/2026), tersebut diduga tidak mengantongi izin maupun rekomendasi teknis (rekomtek) dari Pemerintah Kota Tangerang.
Padahal diketahui, berdasarkan pada Peraturan Wali (Perwal) Kota Tangerang Nomor 177 Tahun 2021 dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang No. 6 Tahun 2011 tentang “Ketertiban Umum”, Perda No. 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, serta Perda nomor 9 tahun 2017 tentang penataan dan pengendalian menara telekomunikasi yang tertera dalam poin nomor 16 dan 17.
Serta, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik indonesia nomor 36, tahun 2013, tentang pelaksanaan perluasan jaringan telekomunikasi, multimedia dan informatika. ” Ditegaskan dalam peraturan tersebut bahwa tidak diperkenankan lagi bilamana ada penancapan tiang baru atau penarikan kabel udara,”
Saat dikonfirmasi di lokasi, dengan nada tinggi, Haryanto yang mengaku sebagai leader lapangan merespon hal tersebut. namun pihak pelaksana tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas dan administrasi pekerjaan.
“Kami hanya pekerja, Pak,” ujarnya singkat.
Dilokasi juga situasi sempat memanas ketika awak media melakukan konfirmasi. Salah satu pria yang mengaku dari unsur TNI di tim lapangan bahkan melontarkan pertanyaan bernada menekan.
“Abang maunya apa sih?” ucapnya.
Padahal, awak media dilokasi yang menemukan adanya kegiatan tersebut hanyalah menjalankan tugas fungsi sebagai kontrol sosial.
Di lokasi yang sama juga, anggota patroli Polsek Karawaci yang disebut berinial JO juga terlihat hadir. Kehadiran aparat disebut sebagai bagian dari koordinasi pihak Starlet. Namun demikian, substansi utama terkait legalitas pemasangan belum terjawab.
![]() |
| Meski Sudah Adanya Aturan Mengenai Kabel Udara Yang Mengatur Guna Menjaga Estetika Kota, Diduga Provider Masih Membandel Untuk Melakukan Pemasangan Dengan Melibatkan Oknum. |
Perlu diketahui, Secara spesifik pemasangan jaringan utilitas di wilayah Kota Tangerang tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Terdapat sejumlah regulasi yang mengatur secara tegas, di antaranya:
Peraturan Daerah Kota Tangerang tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, yang pada prinsipnya melarang penggunaan fasilitas umum tanpa izin resmi dari pemerintah daerah.
Peraturan terkait Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu, yang mengatur bahwa pemasangan kabel, khususnya kabel udara, harus melalui izin dan rekomendasi teknis dari dinas terkait.
Kebijakan Pemerintah Kota Tangerang juga secara bertahap mendorong penataan jaringan utilitas ke bawah tanah, sehingga pemasangan kabel udara tanpa izin dinilai bertentangan dengan arah kebijakan tata kota.
Tanpa adanya izin dan rekomtek, aktivitas pemasangan kabel udara berpotensi dikategorikan sebagai pelanggaran administratif bahkan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan daerah yang berlaku.
Di lokasi terpisah, awak media mencoba mengonfirmasi pihak Trantib Kecamatan Periuk. Namun, respons yang diberikan justru menimbulkan tanda tanya besar.
Franky Simanjuntak mengaku tidak dapat turun ke lokasi.
“Maaf bang, saya hanya berdua, tidak bisa ke lapangan, dan kami takut. Kami sudah koordinasi dengan atasan, tapi tidak berani,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut memunculkan kekhawatiran adanya lemahnya pengawasan terhadap aktivitas utilitas yang diduga melanggar aturan.
Aktivitas pemasangan yang dilakukan pada dini hari turut menjadi perhatian. Waktu tersebut kerap dianggap minim pengawasan, sehingga memunculkan dugaan adanya pola kerja yang menghindari kontrol publik.
Selain itu, sikap sejumlah pihak di lapangan yang terkesan defensif hingga intimidatif terhadap wartawan menjadi catatan penting. Hal ini berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen provider Starlet maupun Pemerintah Kota Tangerang terkait status perizinan pekerjaan tersebut.
Publik kini menanti ketegasan Pemerintah Kota Tangerang dan aparat penegak hukum untuk menindak dugaan pelanggaran ini secara transparan dan profesional.
Sumber : Tim/Sn


0 Komentar