![]() |
| Markas Judi Online Digulung Dittipideksus Mabes Polri, Salahsatu Dokumentasi Hasil Yang Disita! |
Likaliku — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap praktik judi online (judol) yang terintegrasi dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam operasi penyidikan yang berlangsung sejak akhir 2025. Direktur Tipideksus Mabes Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menyatakan perkara tersebut kini telah dinyatakan lengkap (P-21) dan siap dilimpahkan ke penuntutan.
Kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan penyidik, yang menemukan aktivitas mencurigakan pada sejumlah situs perjudian daring, di antaranya CIVICTOTO dan JALUTOTO. Kedua situs tersebut menyediakan beragam permainan, mulai dari kasino, togel, slot, hingga poker, yang seluruhnya dapat diakses oleh masyarakat Indonesia dengan sistem transaksi melalui rekening bank domestik.
“Dari hasil analisa dan profiling, penyidik menemukan bahwa operasional situs ini secara jelas menargetkan pasar Indonesia,” ujar Brigjen Pol Ade Safri dalam keterangan resminya.
Operasi dari Kamboja, Kendali di Indonesia
Penyidik mengidentifikasi seorang pria berinisial LT alias T (40 tahun) sebagai pemilik sekaligus pengendali utama jaringan tersebut. Ia diketahui telah mengoperasikan bisnis ilegal ini sejak 2022 dengan dukungan 17 orang karyawan yang berbasis di Kamboja, terdiri dari manajer, admin, operator, dan auditor.
Meski operasional berada di luar negeri, kendali keuangan dan keuntungan tetap mengalir ke Indonesia. Dalam penyidikan, terungkap bahwa tersangka meraup keuntungan antara Rp200 juta hingga Rp300 juta per bulan. Secara kumulatif, selama tiga tahun, keuntungan yang diperoleh mencapai sekitar Rp3 miliar.
Penangkapan dilakukan pada 4 Desember 2025 di kediaman tersangka di kawasan BSD City, Kabupaten Tangerang. Sejak 6 Desember 2025, tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri hingga awal April 2026.
Jerat Berlapis: ITE, Perjudian, hingga TPPU
Dalam konstruksi hukum, penyidik menerapkan pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), KUHP terkait perjudian, hingga Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ade Safri menegaskan, pendekatan ini dilakukan untuk menjerat pelaku tidak hanya dari sisi operasional judi, tetapi juga aliran dana ilegal yang dihasilkan.
“Penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku, tetapi juga memiskinkan mereka melalui penyitaan aset hasil kejahatan,” kata dia.
Ancaman hukuman terhadap tersangka mencakup pidana penjara maksimal 9 tahun serta denda hingga Rp2 miliar.
Aset Miliaran Disita
Dalam pengungkapan ini, penyidik menyita berbagai barang bukti bernilai ekonomi tinggi. Di antaranya uang tunai Rp202 juta, sejumlah kendaraan bermotor, logam mulia produksi PT Antam, serta perhiasan emas bernilai ratusan juta rupiah.
Selain itu, ditemukan pula dokumen kepemilikan tanah dan bangunan, buku tabungan dari berbagai bank, serta barang mewah seperti tas bermerek internasional, jam tangan, hingga aksesori fashion.
Yang paling signifikan, penyidik melakukan pemblokiran sejumlah rekening bank yang diduga menjadi penampungan dana hasil judi online, dengan total nilai mencapai lebih dari Rp3,5 miliar.
Menuju Tahap Penuntutan
Perkara ini telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum pada 27 Maret 2026. Selanjutnya, penyidik akan melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
Ade Safri menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas praktik judi online yang dinilai merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat.
“Ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku lainnya bahwa negara tidak akan tinggal diam,” ujarnya.
Sumber : Wly

0 Komentar