Carut-Marut PKL di Dekat Kantor Kecamatan Tangerang Diduga Ada Indikasi Bancakan

Carut-Marut PKL di Dekat Kantor Kecamatan Tangerang Diduga Ada Indikasi Bancakan
Kondisi Kuliner Parlan Kota Tangerang, yang Sepi Pedagang dan Pengunjung

Likaliku - Kuliner Parlan Kota Tangerang terbengkalai, pedagang sebut sepinya pengunjung dan menjamurnya pedagang kaki lima (PKL) di sekitar Alun- alun Kota Tangerang diduga jadi penyebab utama.

Dalam pemberitaan sebelumnya, seorang pedagang mengeluhkan maraknya PKL yang berdagang di sekitar Alun- alun Kota Tangerang.

"Atuh gimana, yang dagang sembarang dibiarkan lah kita yang taat sama aturan dibiarkan mati perlahan," katanya pada pemberitaan  (10/4/2025) lalu.

Ironisnya, saat ini tidak sedikit pedagang kaki lima yang sebelumnya menempati pusat kuliner saat ini lebih memilih berjualan dalam areal lapangan Ahmad Yani, yang tidak berada jauh dari kantor Kecamatan tersebut, meski harus merogoh kocek setiap harinya.

" Kan dibelakang itu kan pedagang memang di kasih tempat, tetapi kan lokasinya kurang bagus (strategis-red), kalo di sini kan naro motor langsung kedalem, disana juga kan kalo malem sepi banget karena kan lampu lampunya juga gelap makannya pada pindahnya ke sini karena ramenya juga di sini dibanding di belakang. Ada beberapa paling itu juga siang," ucap PKL yang juga berdagang di sekitar Alun Alun Kota Tangerang, kepada Wartawan, pada Sabtu (4/4/2026) saat dijumpai dilokasi.

"Karena beberapa bulan di sana tidak ada hasil, makannya pedagang nekat dagang lagi di sini. Adalah orang yang sedikit jalan (Pungli-red), pedagang kan mikir karena kan juga tempatnya rame, buang uang segitu ya dibandingkan dibelakang kemarin itu sepi," tambahnya.

Carut-Marut PKL di Dekat Kantor Kecamatan Tangerang Diduga Ada Indikasi Bancakan
Menjamurnya PKL di Belakang Kantor Kecamatan Tangerang

Lebih dalam dirinya menceritakan, bahwa menjamurnya pedagang kaki lima (PKL) yang tidak jauh dari kantor Kecamatan tersebut tidak luput dari adanya seorang yang diduga sebagai kordinator yang melakukan pungutan liar terorganisir tersebut. lalu disalurkan kembali kepada para oknum.

"Ada orang sesama pedagang juga (diduga koordinator yang melakukan pungli-red) dan tempat parkir. Kalau di pikir pikir emang lebih besar di sini (pengeluaran-red) karenakan dimintainnya perhari ya kurang lebihnya 15 lebih lah perhari. Listrik beda lagi, beda beda lagi pengeluaran (kebersihan, air bersih, dan sebagainnya-red) lebih bannyak lagi di sini," pungkasnya.

Padahal, Pungutan liar (pungli) adalah tindak pidana korupsi yang diatur dalam  UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru), yang memuat delik korupsi dalam Pasal 603-606. Sanksinya meliputi penjara seumur hidup atau minimal 2-20 tahun dan denda hingga kategori VIII (Rp50 miliar). Sebelum 2026, aturan yang berlaku adalah UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.

- Pasal 603 (Korupsi Umum): Memperkaya diri/orang lain/korporasi yang merugikan keuangan negara. Sanksi penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 2 tahun, maksimal 20 tahun, dan denda Rp10 juta hingga Rp50 miliar.

- Pasal 604 (Penyalahgunaan Wewenang): Sanksi penjara seumur hidup atau minimal 2 tahun, maksimal 20 tahun, dan denda Rp10 juta hingga Rp50 miliar.

- Pidana Tambahan: Selain pidana pokok, pelaku juga dapat dikenakan pidana tambahan berupa perampasan aset hasil korupsi, pembayaran uang pengganti, dan pencabutan hak tertentu.

Sanksi Korupsi Berdasarkan UU Tipikor Lama (Berlaku Sekarang) Saat ini, sanksi masih merujuk pada UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, sebagai berikut :
- Pasal 2 ayat (1): Memperkaya diri secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Sanksi penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun, dan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

- Pasal 3: Menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri yang merugikan keuangan negara. Sanksi penjara seumur hidup atau minimal 1 tahun, maksimal 20 tahun, dan denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar. 

Serta, orang lain yang terlibat melancarkan, membantu, atau mempermudah tindak pidana korupsi terancam hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). 

Diduga bahwa berjalannya kegiatan para PKL tersebut diduga karena adanya koordinasi terhadap garansi dari salah satu oknum yang diduga menerima koordinasi. Hingga berita ini dilayangkan, pihak terkait belum dapat dikonfirmasi atas adanya dugaan pungutan liar terhadap para pedagang kaki lima (PKL) tersebut.

Sumber : Tim/Sn

0 Komentar