Viral Potret Bendera Sobek dan Lesu di Kantor Kelurahan Karawaci Baru, Camat : Diganti Dengan Yang Baru

 

Viral Potret Bendera Sobek dan Lesu di Kantor Kelurahan Karawaci Baru, Camat : Diganti Dengan Yang Baru
Potret Bendera Lesuh dan Sobek di Kantor Kelurahan Karawaci Baru yang Viral.


Likaliku - Adanya pemberitaan terkait bendera sang saka Merah Putih yang berkibar lusuh di halaman kantor Kelurahan Karawaci Baru, Karawaci, Kota Tangerang. Camat sebut sudah melakukan penurunan terhadap bendera tersebut.

Hal tersebut seperti yang dikatakan oleh Dr. Achmad Zuldin Syafii, A.P, SSTP, M.Si, Camat Karawaci, saat dikonfirmasi "Sudah diturunkan benderanya," ucap Camat melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp, pada Rabu (11/3/2026).

Lebih lanjut dirinya menambahkan bahwa bendera merah putih yang lusuh tersebut sudah tidak lagi digunakan.

"Diganti dengan yang baru," ujarnya.

Usai Viral, Bendera Baru Terpasang, dan Bendera Lamapun Diturunkan.

Diketahui, aturan yang telah diatur di Pasal 35, Undang undang Nomor 24 tahun 2009, dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1958, tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia, sang saka merah putih, salah satu disebutkannya, dimana setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut dan kusam.

Sebagai simbol negara, bendera merah putih tidak hanya sekadar kain yang berkibar, tetapi juga melambangkan kedaulatan, semangat perjuangan, dan kebanggaan bangsa. Perlakuan seperti ini terhadap bendera negara tidak hanya mencederai martabat bangsa, tetapi juga menunjukkan minimnya rasa hormat terhadap perjuangan para pahlawan yang telah mengorbankan jiwa dan raga demi kemerdekaan Indonesia.


*Melanggar Undang-Undang Tentang Bendera Negara*

Pengabaian atau tidak merawat bendera merah putih, terutama di area kantor pemerintahan, merupakan pelanggaran serius terhadap *Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan*. Beberapa poin penting yang relevan dari undang-undang tersebut, antara lain:

1. *Pasal 24 Huruf C*
Setiap orang dilarang:
Menggunakan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.”

2. *Pasal 35*
Bendera Merah Putih wajib diperlakukan dengan hormat sebagai lambang negara.

3. *Sanksi*
Pelanggaran terhadap Pasal 24 dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam *Pasal 67*, dengan ancaman pidana *penjara paling lama 1 tahun* atau *denda paling banyak Rp100 juta*.

Kantor pemerintahan, seperti ini harusnya memiliki tanggung jawab lebih besar dalam menjaga kehormatan bendera. Keberadaan bendera yang sobek di lingkungan kantor pemerintahan mencerminkan kelalaian yang tidak seharusnya terjadi.

Sumber : Bl

0 Komentar