Provider Internet Dirikan Tiang Tanpa Izin, MyRepublic Dipolisikan Warga

Provider Internet Dirikan Tiang Tanpa Izin, MyRepublic Dipolisikan Warga
Doc Istimewa, H Ubaidillah, saat melaporkan MyRepublic ke Polsek Cipondoh.

Likaliku - Perusahaan internet MyRepublic resmi dilaporkan kepada pihak kepolisian terkait penancapan tiang di lahan milik warga tanpa izin, pada 13 Maret 2026.

Hal tersebut seperti yang tertuang pada surat Laporan Polisi Nomor: LP/B/193/III/2026/SPKT/SEK CPD/RES TNG/PMJ, yang dikeluarkan oleh Polsek Cipondoh.

H.Ubaidillah selaku korban saat ditemui di Mapolsek Cipondoh mengatakan, niatnya untuk melaporkan perusahaan internet tersebut tidak dapat diurungkan. Dimana pihak kepolisian telah menerima laporan warga yang juga merupakan Tokoh Agama di wilayah Kampung Dongkal Cipondoh.

"Saya berterimakasih kepada Polsek Cipondoh yang telah menerima laporan saya. Dengan dikeluarkannya surat laporan ini saya harap pihak kepolisian dapat bekerja dengan sungguh-sungguh menangani perkara dugaan tindak pidana memasuki pekarangan atau rumah orang lain tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 257 Ayat 1 KUHP," ungkapnya, (13/3) malam.

Ubaidillah menjelaskan, kronologi pemasangan tiang internet di pekarangannya terjadi pada 7 Maret 2026 sekitar jam 24.00 Wib di wilayah Kp.Dongkal, RT 02/03/ Kelurahan Cipondoh Indah, Kecamatan Cipondoh. Saat dirinya usai melalukan aktivitas di luar rumah, dan sampai di kediamannya, melihat 2 buah tiang internet milik MyRepublic.

"Saat saya tanya terkait perizinan, pekerja pemasangan tiang tersebut mengaku sudah izin kepada RT/RW. Tapi saya belum merasa ada yang meminta izin dari pihak perusahaan maulun RT dan RW," jelasnya.

Selain terlibat dugaan tindak pidana memasuki pekarangan atau rumah orang lain tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 257 Ayat 1 KUHP. Tiang internet milik MyRepublic  juga melanggar Perda lantaran belum mengantongi dokumen perizinan.

Diketahui, terkait aturan pemasangan tiang internet di wilayah Pemerintah Kota Tangerang:
1.Sesuai Perwal 117, Dinas PUPR hanya menerbitkan rekomendasi untuk galian bawah tanah, tidak pernah menerbitkan rekomendasi tiang kabel udara.
2.Dinas PUPR hanya menerbitkan rekomendasi teknis. Rekomendasi teknis bukanlah izin. Untuk Izin galian menjadi kewenangan DPMPTSP. Jadi jika ada dokumen yang dinyatakan izin dan diterbitkan oleh Dinas PUPR, sudah pasti dinyatakan palsu.
3.Semua bentuk laporan masyarakat terhadap tiang2 kabel sudah ditindaklanjuti Dinas PUPR dengan memberikan surat teguran kepada para perusahaan provider tersebut, dan ditembuskan kepada Satpol PP yang memiliki kewenangan untuk melakukan penegakan.


Sumber : Tim

0 Komentar