![]() |
| Dokumentasi, Perceraian yang di dampingi glc.lawoffice.mediator |
Likaliku – Perkara Gugatan Perceraian yang melibatkan Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari sebagai pihak tergugat. Semula diwarnai konflik rumah tangga yang cukup kompleks, akhirnya berhasil diselesaikan melalui mekanisme mediasi, Senin (23/03/2026).
Keberhasilan ini menegaskan efektivitas mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang mengedepankan perdamaian dan kepentingan bersama para pihak.
Proses mediasi dipimpin oleh mediator Gallen Laurencia Calvin, S.H., S.E., S.I.P, M.H., M.M., C.Med., yang menjalankan perannya secara profesional dengan menjunjung tinggi asas netralitas, kerahasiaan, serta pendekatan persuasif.
Dalam proses tersebut, kedua belah pihak diberikan ruang yang adil untuk menyampaikan permasalahan, kepentingan, serta harapan masing-masing.
Melalui serangkaian pertemuan yang intensif, mediator berhasil mengidentifikasi akar konflik dan membangun kembali komunikasi yang sebelumnya terhambat. Dengan pendekatan kekeluargaan dan solusi yang konstruktif, para pihak akhirnya sepakat untuk mengakhiri sengketa secara damai tanpa melanjutkan ke tahap persidangan lanjutan.
Mediator Gallen menyampaikan bahwa keberhasilan mediasi tidak terlepas dari itikad baik para pihak.”Mediasi pada dasarnya adalah ruang untuk menemukan titik temu. Ketika para pihak membuka diri untuk berdialog, maka jalan damai selalu dapat diupayakan,” ujar Gallen.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pendekatan komunikasi yang tepat menjadi kunci utama dalam setiap proses mediasi.”Peran mediator bukan untuk memutus, melainkan menjembatani. Keadilan tidak selalu harus diputus oleh hakim, tetapi dapat lahir dari kesepakatan yang disadari dan diterima bersama,” tambahnya.
Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi contoh bahwa penyelesaian sengketa melalui mediasi mampu memberikan solusi yang lebih efektif, efisien, serta tetap menjunjung tinggi nilai keadilan dan keharmonisan.
Sosial Media
• Instagram : glc_partners
• Tiktok : @glc.lawoffice.mediator
• Twitter / X : @GLCLawOffice
Sumber : Lin

0 Komentar