Jadi Perbincangan Hangat di Sosial Media, Mobil DLH Bertuliskan Provinsi DKI Jakarta Diduga Buang Sampah ke Sungai

 

Doc. Viral Dugaan Mobil DLH bertuliskan Provinsi DKI Jakarta Membuang Sampah ke Sungai
Likaliku - Warga Jakarta, dihebohkan dengan aksi tidak terpuji dari pengemudi mobil dinas Lingkungan Hidup yang membuang sampah ke sungai di daerah tersebut. Aksi ini terekam kamera warga dan viral di media sosial.

Beredar luas, terlihat mobil dinas Lingkungan Hidup dengan jelas membuang sampah ke sungai. Masyarakat sangat geram dan merasa tindakan ini sangat memalukan.

"Akh, ini sangat memalukan! Mobil dinas kok malah buang sampah ke sungai?, Lalu apa gunanya ada dinas lingkungan hidup kalau begini?," ujar seorang  Wardi (Bukan nama sebenarnya), dalam kolom komentar postingan tersebut.

"Kan ada aturannya, jika yang melakukan adalah dinas yang membuat aturan dan dinas yang berada di bawah pemerintah itu sendiri bagaimana?," tambahnya.

Selain itu, Warga net (seseorang dalam sosial media/warga internet-red) lainnya juga berkomentar dalam postingan tersebut.

"Sering terjadi,, cman ini pas kena sialnya aja," ucap Hm (disamarkan-red).

Sementara, Al (Inisial-red) "Biar aja min, dya yg punya sungai min. Nanti klo dilarang kita yang didalahkan min," katanya.

Padahal diketahui, tindakan tersebut dapat berpotensi pidana, seperti yang tertuang dalam Pasal 29 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2008, melarang pembuangan sampah tidak pada tempatnya.

Sesuai dengan aturan pemerintah provinsi (pemprov) DKI Jakarta yang menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2019.

Denda dapat mencapai Rp500.000 atau uang paksa, serta denda hingga Rp20 juta atau kurungan 60 hari menurut Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Terkait membuang sampah sembarangan, pemprov DKI Jakarta juga telah menetapkan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Mengacu pada Perda ini, setiap orang atau badan yang membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempat-tempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan diancam dengan pidana kurungan sepuluh hingga 60 hari atau denda mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 20 Juta.

Jadi, Secara keseluruhan sanksi pidana bagi orang yang membuang sampah sembarangan ini tergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah itu sendiri.

Masyarakat meminta agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi dan dinas lingkungan hidup dapat menjalankan tugasnya dengan baik.

Sumber : Tim/ln

0 Komentar