Gelar Diskusi Bersama, Penggiat Sosial dan Aktivis Desak Usut Tuntas Kasus Andrie Yunus

Gelar Diskusi Bersama, Penggiat Sosial dan Aktivis Desak Usut Tuntas Kasus Andrie Yunus
Dokumentasi Bersama Aktivis dan Penggiat Sosial Saat Usai Lakukan Diskusi Bersama

Likaliku - Disoal penyiraman air keras yang dilakukan oleh prajurit TNI kepada aktivis KontraS, Andrie Yunus, beberapa waktu lalu yang telah merusak hak asasi manusia, Selasa (31/3).

‎Hal ini menjadi kajian diskusi publik yang diselenggarakan di Gedung Pemuda, Kota Tangerang, bagaimana menguji independensi aparat penegak hukum dalam upaya tegakan demokrasi.

‎Para aktivis dan pegiat sosial menilai, langkah ini menjadi 'WARNING' seluruh masyarakat sipil, setiap mengkritik kebijakan pemerintah, yang terkesan menutup keran kebebasan berpendapat. Disisi lain, kasus tersebut sebagai pengingat masa orde baru telah lahir kembali.

‎Mengacu Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004, Prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum seharusnya tunduk pada peradilan umum, namun dalam praktiknya seringkali tetap diproses di peradilan militer, jauh dari transparansi publik.

‎" Telah sebutkan secara gamblang bahwa ketika ada prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum, maka harus diselesaikan secara peradilan umum, makanya amat sangat disayangkan ketika kemudian dalam hal ini Polda metro Jaya justru menyerahkan berkas ke arah putuskan TNI yang seharusnya bisa ditangani oleh pihak kepolisian, " tegas Pangeran Mangkubumi sebagai Narasumber, Selasa (31/3).

‎Lebih lanjut, pria yang menempuh karir pendidikan di Universitas Pelita Harapan itu, mendorong untuk kupas tuntas kasus kejahatan luar biasa dan dikuak siapakah dalang utama.

‎" Mengawal bahwa pemerintah dan juga aparatur negara mau untuk secara terang benderang membuka kasus ini hingga ke aktor intelektual, " tandasnya.

Gelar Diskusi Bersama, Penggiat Sosial dan Aktivis Desak Usut Tuntas Kasus Andrie Yunus
Dokumentasi Saat Berlangsungnya Diskusi Bersama Mengenai Kasus Penyiraman Andrie Yunus


‎Ia pun berharap, pihak kepolisian untuk segera mengambil bagian kasus pidana umum, lantaran menjadi bagian penegakan hukum di negeri ini, jangan sampai terulang kejadian serupa dikemudian hari.

‎" Berkas perkara itu ditarik kembali oleh pihak kepolisian dan tidak menutup kemungkinan ketika memang kasus ini terasa sulit untuk diungkapkan, akan ada aksi-aksi di jalan. Kami sudah berkoordinasi juga dengan teman-teman masyarakat sipil lainnya bahwa memang kasus ini harus tuntas terang-terangnya tidak boleh ada Andrie Yunus yang selanjutnya, " pungkas dia.

‎Senada demikian, pegiat sosial, Saipul Bahri, memaparkan, pembungkaman aktivis tersebut sama halnya menciderai ruang gerak negara Indonesia yang menganut demokrasi.

‎" Karena kalau ruang demokrasi dipersempit dan pembungkaman maka sudah mencederai negara Indonesia sebagai negara yang menganut demokrasi, " ujarnya, Selasa (31/3).

‎Ia pun tak memungkiri akan adanya demonstrasi di daerah khususnya di kota Tangerang apabila kasus Andrie Yunus mangkrak.

‎" Kalo memang perlukan langkah-langkah itu, kita lakukan " jelas Marsel, sapaan akrabnya.

‎Untuk diketahui, empat prajurit TNI yang sudah berstatus tersangka dalam kasus penyerangan terhadap Aktivis KontraS, Andrie Yunus pada 12 Maret 2026 di kawasan Salemba pada pukul 23.30 WIB yaitu Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW dan Serda ES yang merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) berasal dari matra laut dan udara.

Sumber : Tim

0 Komentar