![]() |
| Doc. Terduga Pelaku Dugaan Pencurian Kabel PT Telkom di Tangerang, saat diamankan warga dan polisi, beberapa waktu lalu. |
Likaliku - Disoal dugaan pencurian kabel tembaga milik PT Telkom Indonesia di Kampung Sangereng, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, sekelompok terduga pelaku pencurian kini dipulangkan polisi. Meski hal tersebut diketahui diduga sebagai murni tindak pidana pencurian, mereka dipulangkan atau tidak ditahan lantaran tidak adanya pelaporan.
Hal tersebut seperti yang diungkapkan oleh Robi'in, Kapolsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, kepada wartawan saat dikonfirmasi. Dimana dirinya juga menceritakan awal mula adanya dugaan tindak pidana pencurian kabel tembaga tersebut.
"Jadi kasusnya gini, kasusnya, itu ada 110 (Call Center Aduan Polri-red), laporan warga, adan pencurian kabel. Akhirnya dibawa, sama warga itu, ya ke Polsek, lanjut kita mau melakukan penyelidikan, kita tunggu sampe setengah hari ini," kata Robi'in, Kapolsek Jatiuwung, saat dikonfirmasi pada Rabu (4/3/2026).
"Karena waktu ini udah habis ternyata, tidak ada yang laporan. Masa aku membuat laporan. Jadi si pelapor tidak membuat laporan polisi berdasarkan surat pernyataan, barang- barangnya juga sudah di ambil sama pihak telkom, terus tidak membuat laporan, terus langkah kita seperti apa?," tambah Kapolsek.
Lanjut Kapolsek Jatiuwung, mengatakan bahwa proses tersebut harus berdasarkan adanya pelaporan.
"Ya kita kalau memang ada pelapornya, korbannya mau di mintai keterangan, ya kita enggak masalah sih. Jadi bukti barang dikembalikan ke Telkom ada lengkap, dimana kesalahannya, makannya itu harus jelas loh. Garis besarnya gini, pelapor tidak membuat laporan, terus sama korban tidak menuntut, Tidak ada tuntutan, tidak ada laporan. Barang- barang yang di ambil, dikembalikan ke telkom," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Sekelompok orang tersebut telah diamankan polisi, pada Jum’at (27/2/2026) sekira pukul 02 : 37 dini hari. Berdasarkan keterangan yang kami terima, terduga pelaku tersebut bermula saat warga sekita merasa curiga.
” Tadi malam ketauan sama warga, Mereka dibawa sama polisi,” ucapnya.
Dihimpun dalam pemberitaan lainnya, peristiwa terjadinya dugaan pencurian kabel tembaga tersebut bukan hanya terjadi kali ini saja, melainkan sudah beberapa kali di jumpai di Kota Tangerang maupun Kota lainnya, dengan berbagai alasan dan modus yang dilakukan. Diantaranya seperti yang terjadi di Jawa Barat, Surabaya, dan Cipayung Jakarta Timur yang berhasil diamankan dan di tindak lanjut oleh Polisi, Maupun yang terjadi di Sukasari Tangerang, Karang Tengah, serta Jalan Raya Cipondoh, meski sayangnya para terduga pelaku berhasil melarikan diri.
Diketahui, saat ini PT Telkom Indonesia Tbk berasa dalam fase pemeliharaan (modernisasi-red) besar besaran dengan mengganti kabel tembaga dengan kabel serat optik (fiber to the home/FTTH), Namun sayangnya hal tersebut justru menjadi celah atau sasaran para pencuri untuk memanfaatkan hal itu. Padahal aset kabel tembaga yang tertanam di bawah tanah maupun di udara masih tercatat sebagai bagian dari kekayaan negara.
Padahal, Pelaku pencurian aset negara seperti kabel bawah tanah milik PT Telkom dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terutama Pasal 362 KUHP atau Pasal 363 KUHP, dan juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, maupun dapat dijerat dengan pasal lainnya yang berlaku di Indonesia.
Lantaran telah merusak fasilitas umum atau jalanan sehingga dapat melanggar hukum, terutama Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang (pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan). Pelaku juga dapat dijerat UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 274 ayat (1) mengenai gangguan fungsi jalan (penjara hingga 1 tahun/denda Rp24 juta) dan UU 1/2023 Pasal 523-525, apalagi biasanya mereka meninggalkan begitu saja sisa sisa pengerjaannya tanpa di perbaiki.
Sumber : Tim

0 Komentar