![]() |
| Doc. Istimewa Likaliku, Padatnya penampungan di Kota "Mutiara Asia", Kamboja, pada Rabu (11/2). |
Likaliku.com - Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri mengeluhkan proses pembuatan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang tak kunjung selesai di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI). Keluhan ini muncul karena WNI yang membutuhkan SPLP untuk kembali ke Indonesia terpaksa harus menunggu waktu yang cukup lama.
Keluhan tersebut seperti yang diucapkan oleh salah satu Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di penampungan (tempat tinggal sementara -red) dekat bandara Phnom Penh, Kamboja.
" Kbri menagani WNI lambat, WNI disini numpukk di penampugan," jelas MN (Disamarkan - red), kepada Likaliku.com, pada Rabu (11/2/2026), melalui aplikasi pesan singkat Whatsapp.
Lebih lanjut dirinya menceritakan terkait keluhannya terhadap KBRI di Kota yang di juluki "Mutiara Asia" tersebut.
"Ia jadi ceritanya gini disini banyak yang ngeluh udah pada di KBRI daftar dibulan Januari sampe februari belom juga keluar laporan masalah SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor-red)," jelas MN.
"Anehnya nama yang keluar itu nama nama orang yang baru Dateng dibulan Januari sudah di kirim list keluar. Dan orang KBRI ke sini gak Dateng tiap hari . Kalo awal pertama ngurus tiap hari udah foto udah segala macem masih belom proses juga. Anak anak disini pada ngeluh," tambahnya.
Dirinya juga mengatakan, bahwa saat dirinya mengkonfirmasi kembali kepada pihak KBRI mengenai SPLP milik dirinya beserta beberapa orang lainnya. Ia masih harus menunggu tanpa adanya kejelasan dan kepastian.
"Keterangan dari KBRI suruh tunggu doang tapi gk ad hasil. Mulai dari yang tanggal 19 Januari sampe skrg nama pun tidak nongol dan SPLP tidak keluar," pungkasnya.
Diketahui, SPLP adalah dokumen pengganti paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu, seperti ketika paspor biasa tidak dapat diberikan. Proses pembuatan SPLP biasanya memakan waktu yang lama, sehingga WNI yang membutuhkan dokumen ini harus bersabar.
Biasanya dalam beberapa kasus, KBRI telah memfasilitasi pembuatan SPLP bagi WNI yang terjaring dalam operasi penegakan hukum di luar negeri, seperti di Kamboja. Namun, prosesnya masih memerlukan waktu beberapa minggu hingga bulan.
Untuk mempercepat proses, KBRI biasanya meminta WNI untuk melengkapi dokumen yang diperlukan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. WNI juga dapat menghubungi KBRI untuk meminta informasi tentang status SPLP mereka.
Sumber : San

0 Komentar