Masih Takut Bela Diri Dari Kejahatan?, Simak Penjelasan Pasal 34 dan 43 KUHP Baru!!!

 

Masih Takut Bela Diri Dari Kejahatan?, Simak Penjelasan Pasal 34 dan 43 KUHP Baru!!!

Likaliku.com - Jangan hanya karena ulah segelintir oknum, kita takut untuk membela diri sendiri maupun orang lain dari kejehatan. Berikut sedikit penjelasan terkait pasal 34 KUHP dan pasal 43 KUHP baru.

Sungguh miris baru baru ini masyarakat mendapatkan berita terkait "Tersangka jadi Korban, dan Korban jadi Pelaku," di Indonesia. Sehingga, menyebabkan bannyak orang yang kini takut untuk membantu atau bahkan membela diri sendiri, dari tindakan kejahatan seperti begal, rampok ataupun maling.

Salah satunya seperti yang diduga terjadi di Kali Malang, Bekasi - Cikarang Utara, Jawa Barat, pada beberapa waktu lalu, nahasnya yang menjadi korban justru adalah berprofesi sebagai Polisi berinisial AA berpangkat Briptu. Apalagi diketahui dirinya sempat meminta tolong namun mirisnya diduga warga sekitar hanya diam tanpa sepatah kata maupun menolong, lantaran merasa takut dan terbayang- bayang menjadi "Tersangka".

Hal tersebut seperti yang dikatakan oleh @hamid hhalil daya, nitizen di salah satu postingan di sosial media, " DI TOLONG SALAH, TIDAK DI TOLONG JUGA SALAH, LEBIH BAIK DUDUK MINUM KOPI," tulisnya dalam kolom komentar.

Senada juga dikatakan oleh @Beben Saputra, "Maaf bapak masyarakat bingung dengan peraturan," ujarnya.

Sementara itu, sejumlah masyarakat lainnya juga merasa prihatin atas adanya insiden tersebut, seperti yang ditulis,@Sari Honda-18, "Wajib menolong yang di dekat lokasi,,biar bagaimanapun beliau punya keluarga yg sedang menanti di rumah ... terlepas dari apa yg nanti terjadi ke depan,,yakinlah ada Allah yang bisa membolak balikan hati manusia... kebenaran hanya milik Allah," ucapnya.

Selain itu, @godeg, "Salah satu tanda akhir zaman adalah hilangnya kebaikan antara sesama, ( tolong menolong )," pungkasnya.

Namun, kita juga tidak bisa terus menerus terbayang dan saling menyalahkan atas apa yang sudah terjadi belakangan ini di Indonesia. Sudah sepatutnya kita rubah semua kembali dan harus tetap saling menjaga demi kemajuan , keamanan, kesatuan bangsa, maupun sesama manusia.

Jadi, kita semua tidak perlu takut dan terbayang- bayang lagi.  Kita masih tetap bisa untuk membela diri atas adanya tindak kejahatan seperti yang tertuang dalam ketentuan bela diri sendiri berdasarkan KUHP baru undang- undang (UU) 1/2023.

Dimana, dalam Pasal 34 KUHP Baru (Pembelaan Terpaksa/ Noodweer) tertuang, "Seseorang tidak dipidana jika melakukan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri, orang lain, kehormatan, kesusilaan, atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang melawan hukum dan sangat dekat pada saat itu,".

Dan, Pasal 43 KUHP Baru (Pembelaan Terpaksa Melampaui Batas/Noodweer Excess)," Seseorang tidak dipidana jika melampaui batas pembelaan yang diperlukan, apabila perbuatan tersebut dilakukan karena
guncangan jiwa yang hebat yang disebabkan oleh serangan tersebut,"

Beberapa poin penting dalam membela diri, di KUHP Baru:

* Serangan Harus Melawan Hukum: Pembelaan diri dibenarkan jika ada serangan ilegal yang ditujukan kepada tubuh, kehormatan, atau harta benda. Proporsionalitas : Pembelaan harus seimbang atau terpaksa dilakukan (tidak ada pilihan lain) untuk menghentikan serangan.

* Bukan "Stand Your Ground": Meskipun ada hak membela diri, Indonesia tetap menerapkan prinsip proporsionalitas, bukan kebebasan mutlak menggunakan senjata api atau kekerasan berlebih seperti "stand your ground" di beberapa negara Barat.

Dengan demikian, jika seseorang membela diri dari kejahatan (seperti begal atau perampokan) dan tindakan tersebut terpaksa dilakukan untuk melindungi diri, pelaku pembelaan diri berpotensi dibebaskan dari pidana berdasarkan Pasal 34 atau Pasal 43 KUHP baru tersebut. Namun, kita juga tetap harus membatasi diri dan jangan sampai main hakim sendiri apalagi sampai menghilangkan nyawa seseorang.

Sumber : Hasan/Tim

0 Komentar