Likaliku.com - Masih terus bergulir, Disoal tempat pembuangan sampah (TPS-red) milik Sop Mak Garang Tangerang, yang terletak di Jl. Sukamanah V Sukasari Kec. Tangerang Kota Tangerang, Banten masih terus beroperasi, dan dinilai acuh terhadap teguran.
Dimana dalam pemberitaan sebelumnya pihak Kelurahan Sukasari dan Satpol PP Kota Tangerang memberikan waktu selama satu minggu kepada pihak Sop Mak Garang Tangerang, melalui Manager atau yang bertangungjawab, guna membongkar dan menunjukan kelengkapan dokumen perizinan.
Hal tersebut, Berawal dari aduan warga yang mengeluhkan bau tidak sedap dari tempat pembuangan sampah milik Sop Mak Garang Tangerang hingga berkembang terkait perijinan operasional serta perijinan pengelolaan limbah namun dinilai acuh terhadap teguran yang dilontarkan oleh Kelurahan Sukasari maupun Satpol PP Kota Tangerang, beberapa waktu lalu.
Dalam pemberitaan sebelumnya pihak Kelurahan Sukasari bersama Satpol PP Kota Tangerang memberikan waktu selama satu minggu kepada pihak Sop Mak Garang Tangerang, guna membongkar dan menunjukan kelengkapan dokumen perizinan sesuai permintaan Rizki, Manager Sop Mak Garang di lokasi.
Ketika dipertanyakan terkait batas waktu yang ditentukan, Camat Tangerang, Yudi Pradana dengan tegas menyampaikan "Sudah ditangani kelurahan. Segera akan kita tindaklanjuti sesuai dgn aturan yg ada," ujarnya.
Dilain sisi, Lurah Sukasari Setiyo Pambudi menerangkan bahwa, " tadi pagi saya sudah ke lokasi, koordinator resto nya belum datang, saya sudah telfon dan WA juga ga di respon, sekiranya mau langsung ke TKP silahkan saja pak. Tadi pagi saya ke lokasi bareng sama Pak Binamas," ucapnya.
Lebih lanjut, Saat dipertanyakan lebih dalam terkait berkas perijinan operasional hingga janji pengelola resto yang akan membongkar sendiri tempat sampah yang digunakan Sop Mak Garang tersebut.
"Saya komunikasi dulu sama resto dulu ya, Saya lebih kepada persuasif dulu. Kalo ini sudah ga ada tanggapan, baru saya bersurat ke Satpol PP, tetap 1 minggu, tapi ini kan saya belum dapet jawaban dari Rizki. Paling ga saya punya jawaban dulu," balas Setiyo Pambudi.
Namun, saat dipertanyakan kembali di hari yang sama, Lurah Sukasari tersebut mengatakan, "Besok siang dari pihak resto mau berkunjung ke kelurahan. Iya, besok kita konfirmasi. setelah bsk siang dpt klarifikasi yg utuh dr management & jika management tetap tdk mengindahkan, maka kita lakukan tindakan," pungkasnya.
Selain itu, Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang Hendra menegaskan, "Biar lurah aja yang bersurat. Besok mau ditanyain kelurahnya," kata Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang.
"Jika benar tidak bisa menunjukan berkas pejinanan maka akan di segel", tegasnya.
Diketahui, hingga saat ini tempat pembungan sampah tersebut masih saja digunakan, serta pihak Sop Mak Garang Tangerang belum dapat memberikan kejelasan dan menunjukan terkait perijinan operasional, serta perijinan pengelolaan limbah tersebut.
Sumber : Hiwata/Sn

0 Komentar