Tega !!! Seorang Pengemis Gendong Anak Terlihat di Jalan Tol Bitung Tangerang

Tega !!! Seorang Pengemis Gendong Anak Terlihat di Jalan Tol Bitung Tangerang


Likaliku.com - Miris, seorang ibu bersama dengan para anaknya mengemis di jalan Tol Bitung, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Sabtu (17/1/2026).

Pengemis tersebutpun sempat terekam oleh salah satu pengemudi. Padahal keberadaan pengemis di jalan tol sangatlah berbahaya dan melanggar hukum, baik bagi keselamatan individu tersebut maupun para pengemudi lainnya. 

"Itu dia bawa anak 2 yang satu di gendong satu lagi ada. umur 5 tahunan suruh minta2 sendiri tapi ga kevideo," ujar salah satu pengemudi roda empat (4) tersebut, kepada Tangerangsiber, melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.

Dalam video yang berhasil terekam tersebut, dirinya mengungkapkan," Didalem Tol aja ada yang minta- minta, bawa anak kecil lagi. Allahu Akbar," katanya.

"Dalem Tol loh ini, walaupun lagi macet juga. Ini tol bitung, mana mobil gede- gede engga kasian apa ibunya sama anaknya," tambahnya.

Diketahui, Mengemis di tempat umum, termasuk jalan tol, dikriminalisasi dan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 504 KUHP mengancam pidana kurungan paling lama enam minggu bagi siapa saja yang mengemis di muka umum, dan
Pasal 505 KUHP juga mengatur sanksi bagi orang yang bergelandangan tanpa pencarian. 

Memasuki jalan tol sebagai pejalan kaki atau bukan pengguna jalan yang sah sangat berbahaya karena kecepatan kendaraan yang tinggi, yang dapat menyebabkan kecelakaan fatal. 

Selain itu, Pengemis yang membawa anak, terutama bayi atau balita, untuk meminta-minta merupakan tindakan yang melanggar hukum di Indonesia. Praktik yang diduga terorganisir ini umumnya dikategorikan sebagai eksploitasi anak dan penelantaran, karena membahayakan kesehatan, keamanan, serta menghambat tumbuh kembang anak. 

Hal itu juga mengacu pada, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pelaku eksploitasi anak (termasuk orang tua atau pihak lain yang mempekerjakan anak untuk mengemis) dapat dijerat pasal pidana. Pasal 76C menegaskan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah. Serta, Pelanggar ketentuan ini dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000.


Sumber : Lin/Tangerangsiber

0 Komentar