Polsek Pinang Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Sabu di Jatiuwung, Polisi Sita 1,5 Gram

Polsek Pinang Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Sabu di Jatiuwung, Polisi Sita 1,5 Gram


Likaliku.com – Unit Reskrim Polsek Pinang berhasil mengamankan satu orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten.

Pelaku berinisial A (44) diamankan pada Senin sore, 19 Januari 2026, di Kampung Dumpit, Kel. Gandasari, Kec. Jatiuwung, berdasarkan informasi masyarakat yang ditindaklanjuti secara cepat oleh petugas.

"Dari hasil penggeledahan di lokasi, polisi menemukan tiga paket plastik berisi narkotika jenis sabu dengan total berat 1,5 gram, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika," ucap Kapolsek Pinang, Kota Tangerang.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan dijual kembali.

"Pelaku juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Komp. Ambon, Cengkareng,"  ujarnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan akan diproses sesuai ketentuan KUHP baru yaitu Undang Undang No 1 tahun 2023  Pasal 609 Jo Pasal 610 KUHP serta ketentuan perundang-undangan terkait narkotika.

Sumber : Lin

0 Komentar