Kejati DKJ Tahan Dua Pejabat LPEI Terkait Korupsi Pembiayaan Ekspor Periode 2015- 2023

 

Kejati DKJ Tahan Dua Pejabat LPEI Terkait Korupsi Pembiayaan Ekspor Periode 2015- 2023

Likaliku.com -  Berdasarkan siaran persnya dengan Nomor : PR-03/M.1.3/Kph.2/01/2026, Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) kembali melakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelengaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Periode 2015- 2023, pada Senin Senin (19/1/2026).

Dimana kedua orang tersangka tersebut berinisial, AMA selaku Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI Per. 2011-2017, dan KRZ selaku Kadep. Pembiayaan Syariah-2 Per. 2011-2016.

" Penahanan ini dilakukan sehubungan dengan penetapan tersangka yang telah dilakukan pada hari Rabu, 14 Januari 2026 yang pada saat itu kedua tersangka tidak menghadiri panggilan Penyidik Dalam perkara ini," ucap Rans Fismy S.H, M.H, PLT. Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum, pada Senin (19/1/2026).

Penyidik juga telah menetapkan 8 (delapan) orang tersangka yaitu Sdr. LR, Sdr. HL, Sdr. DW, Sdr. RW., Sdr. GG, Sdr. IA, Sdr. AMA, dan Sdr. KRZ, dengan peranan masing - masing dalam melakukan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

" Sdr. LR dan Sdr. HL selaku Pengurus dan Beneficial Owner dari PT. TI dan PT. PAS yang mengajukan pembiayaan kepada LPEI dengan cara memberikan data yang tidak valid dan me mark-up jaminan pembiayaan. Sedangkan peranan Sdr. RW, Sdr. GG, Sdr. IA, Sdr. AMA, dan Sdr. KRZ membuat kajian tanpa didasari data yang valid, tidak melakukan verifikasi secara layak atas agunan yang telah di mark-up, tidak menerapkan prinsip kehati- hatian dan tidak melakukan pengikatan jaminan secara patut," jelas Rans Fismy S.H, M.H,.

" Adapun peranan Sdr. DW memutuskan pemberian pembiayaan secara melawan hukum tersebut sehingga dicairkan pembiayaan secara melawan hukum kepada PT TI da PT PAS sebesar sekitar Rp919 miliar. Perbuatan tersebut disangka melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 jis. Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang PTPK," tambahnya.

Diketahui, Terhadap Tersangka Sdr. AMA dan Sdr. KRZ dilakukan penahanan dimulai sejak hari ini Senin, 19 Januari 2026 sampai dengan tanggal 07 Februari 2026, di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat (Rutan Salemba) dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

" Dalam Penyidikan perkara ini, Penyidik juga telah melaksanakan penggeledahan, penyitaan dan pengumpulan bukti-bukti serta juga telah melakukan pelacakan, pemblokiran, dan penyitaan aset dalam bentuk Kebun Sawit di Tebo, Tanah dan Bangunan di Jakarta Barat, Bogor, Lebak, Karawaci, Bekasi, dan Mobil mewah sebanyak 4 unit serta perhiasan emas dengan perkiraan nilai total aset sebesar Rp566 miliar," pungkasnya.

Saat ini Penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara.

Sumber : 610/Sans

0 Komentar