Edarkan Obat Daftar G Tanpa Izin, Seorang Pria di Pakuhaji Diamankan Polsek Tangerang

Edarkan Obat Daftar G Tanpa Izin, Seorang Pria di Pakuhaji Diamankan Polsek Tangerang


Likaliku.com – Tanpa izin edar, Reskrim Polsek Tangerang berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana penjualan obat- obatan daftar G jenis Tramadol dan Hexymer. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan satu orang laki-laki yang diduga sebagai pengedar beserta ribuan butir obat keras. Minggu (18/01/2026).

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tangerang AKP Ronald Sianipar, S.H., M.H., hal tersebut bermula adanya informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran obat-obatan ilegal di wilayah Jl. Raya Pakuhaji, Kel. Kayu Agung, Kec. Sepatan, Kabupaten Tangerang.

" Pelaku yang diamankan berinisial W (30), warga Pakuhaji, Kabupaten Tangerang," jelas Kanit Reskrim Polsek Tangerang tersebut.

"Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 1.291 butir Tramadol, 1.506 butir Hexymer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp30 juta, satu unit telepon genggam, serta perlengkapan pengemasan obat," tambahnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah menjalankan aktivitas penjualan obat-obatan keras tersebut selama kurang lebih dua bulan terakhir. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tangerang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sumber : Lin

0 Komentar