Dampak Keluhan Sampah Sop Mak Garang Tangerang, Jajaran Pemerintah Periksa Kelengkapan Izin !!!

Dampak Keluhan Sampah Sop Mak Garang Tangerang, Jajaran Pemerintah Periksa Kelengkapan Izin !!!


Likaliku.com - Bau tak sedap dari tempat pembuangan sampah Restoran Sop Mak Garang yang berlokasi di Jl. Sukamanah V, Sukasari, Tangerang, kerap dikeluhkan oleh warga Sukasari.

Bagaimana tidak, sampah sisa makanan yang dibuang di tempat sampah depan Resto tersebut diduga dihimpun terendap berhari-hari, sehingga menimbulkan bau menyengat yang mengganggu aktifitas warga setempat.

Ya, hal itu akhirnya memicu reaksi dari jajaran aparatur pemerintahan, diantaranya, jajaran Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang dan Satpol PP Kota Tangerang serta Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang. Sehingga, mereka turun langsung untuk meninjau adanya Tempat Pembuangan Sampah dari Resto SOP Mak Garang, hingga menyoroti berkas perizinan dan pajak dari usaha komersil tersebut.

Selanjutnya, jajaran dari Pemerintah Kota Tangerang akhirnya memberikan teguran kepada pihak penanggung jawab Resto, dengan harus melakukan pembongkaran Tempat Pembuangan Sampah.

"Kami minta waktu Satu minggu untuk mengirim berkas ke pak Lurah dan untuk tempat sampah akan kami bongkar sendiri. Tapi minta waktu sampai datang tempat sampah dari pengadaan," ucap Rizki, manajer Resto Sop Mak Garang, Selasa 6 Januari 2026.

Untuk itu, Lurah Sukasari, Setiyo Pambudi akan terus memonitoring dan memberikan waktu hingga satu minggu kepada pihak Resto untuk melakukan pembongkaran Tempat Sampahnya.

"Baik, kita kasih waktu satu minggu dan saya tunggu berkas dan pembongkaran tempat sampah itu," balas Lurah Sukasari, Setiyo Pambudi.

Dampak Keluhan Sampah Sop Mak Garang Tangerang, Jajaran Pemerintah Periksa Kelengkapan Izin !!!


Dikesempatan yang sama, Kasi Penegakan Satpol PP Kota Tangerang Alex T. Suyitno menambahkan bahwa pihaknya juga akan melakukan tindakan tegas bilamana Restoran Sop Mak Garang tidak memiliki izin dan usahanya tidak memenuhi pajak daerah yang berlaku.

"Akan kita segel jika memang tidak sesuai Peraturan Daerah Kota Tangerang," tegas Alex.

Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang,  Hendra, menambahkan, bahwa aturan mendirikan usaha Restoran sudah ditetapkan dalam Perda (Peraturan Daerah) dan Perwal (Peraturan Walikota) Tangerang. Seperti :

1. Mendirikan bangunan di Kota Tangerang wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti IMB, sesuai PP No. 16/2021 dan Perwal No. 45/2024.

2. Sesuai PP Nomor 16 Tahun 2021 dan Perda Nomor 3 Tahun 2012, alih fungsi wajib memiliki PBG baru yang disetujui Walikota Tangerang, karena IMB sudah dihapus.

3. Perwali Kota Tangerang Nomor 106 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame,
4. Perwal Kota Tangerang Nomor 116 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame.

5. Peraturan pengelolaan sampah di Indonesia berlandaskan pada UU No. 18 Tahun 2008, yang diatur lebih lanjut oleh PP No. 81 Tahun 2012 (sampah rumah tangga), PP No. 27 Tahun 2020 (sampah spesifik), serta PermenLHK (peta jalan produsen, bank sampah), hingga peraturan terbaru seperti Perpres 109 Tahun 2025 yang fokus pada sampah perkotaan dan energi terbarukan, menekankan pengurangan (3R) di sumber, daur ulang, pemanfaatan kembali, dan penanganan sampah spesifik, dengan sanksi bagi pelanggar.


Sumber : Sn

0 Komentar