Waduh, Pigura Foto Presiden dan Wapres RI Tertutup Debu dan Tergeletak di Lantai Gedung DPRD Kota Tangerang

Waduh, Pigura Foto Presiden dan Wapres RI Tertutup Debu dan Tergeletak di Lantai Gedung DPRD Kota Tangerang



Likaliku.com - Tertutup debu, bingkai foto Presiden dan Wakil Presiden (Wapres-red) Republik Indonesia tergeletak di lantai koridor ruang bamus gedung DPRD Kota Tangerang saat renovasi, pada Kamis (18/12/2025).

Pantauan Himpunan Wartawan Tangerang (Hiwata) di lokasi, proyek senilai Rp. 1.999.450.927 ,- yang dikerjakan oleh CV Laksana Pilar Emas tersebut untuk renovasi interior dan penataan ruangan fraksi- fraksi, ruangan bapemperda, ruangan BKD, koridor, serta ruang rapat banmus banggar, mushola, toilet, ruangan sekertaris, dan staf.

Adanya hal tersebut terkesan adanya pembiaran dan terkesan tidak menghargai, apalagi orang nomor 1 dan nomor 2 di Indonesia tersebut masih menjabat, padahal tempat tersebut sering dilewati. harusnya pigura foto presiden dan wakil presiden tersebut bisa di taruh di tempat yang lebih layak dan bersih.


Melihat hal tersebut, salah seorang warga mengatakan, " Miris!!!, masa dibiarkan begitu aja," ujar IR (Inisial-red).


Tindakan tidak menghargai foto presiden di Indonesia dapat memiliki konsekuensi hukum, terutama jika melibatkan tindakan perusakan, penodaan, atau penghinaan di muka umum yang dapat ditafsirkan sebagai tindakan pidana. 

Meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2006 telah membatalkan pasal penghinaan terhadap presiden sebagai delik biasa, tindakan merusak atau menodai foto presiden dapat dijerat berdasarkan pasal-pasal lain dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berkaitan dengan perusakan barang atau penghinaan terhadap simbol negara dan pejabat umum. 

Jika mengacu pada beberapa pasal yang mungkin berlaku di Indonesia, antara lain :

Pasal 207 KUHP (sebelum revisi UU No. 1 Tahun 2023): Menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, baik dengan lisan atau tulisan, dapat diancam pidana penjara hingga satu tahun empat bulan atau denda.

Pasal 154a KUHP (sebelum revisi): Barang siapa menodai bendera kebangsaan Republik Indonesia dan Lambang Negara Republik Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda (foto presiden dapat dianggap sebagai bagian dari konteks simbol negara dalam situasi tertentu).

Pasal 170 KUHP (jika dilakukan bersama-sama di muka umum): Jika tindakan tidak menghargai foto presiden dilakukan dengan kekerasan terhadap barang di muka umum, pelaku dapat diancam pidana penjara di atas lima tahun.



Sumber : Tim


0 Komentar