Likaliku.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus dugaan penjualan benih bening lobster (BBL) jenis pasir tanpa dokumen resmi, Kamis (25/12/2025).
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Unit 4 Krimsus Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota yang dipimpin oleh AKP Rahis Fadhlillah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., dan Kasat Reskrim Kompol Awaludin Kanur, S.I.K, M.H, berdasarkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pengelolaan BBL ilegal.
Kasus tersebut terungkap di Perum Duta Gardenia Cluster Mediterania, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, sekitar pukul 13.00 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku, masing-masing berinisial AA (31) dan AR (29). Keduanya didapati tengah melakukan pengelolaan benih bening lobster tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah yang akan di kirim ke Singapura.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa para pelaku diduga melanggar ketentuan tindak pidana di bidang perikanan.
“Dari hasil pemeriksaan di lokasi, kami menemukan ribuan benih bening lobster jenis pasir yang tidak dilengkapi dokumen resmi. Total sebanyak sekira 30.000 ekor BBL berhasil kami amankan,” jelas Kombes Pol Jauhari.
Selain BBL, personel kami juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung berupa empat koper, tabung oksigen, handphone, buku tabungan, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas penjualan dan distribusi benih lobster ilegal.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Metro Tangerang Kota dalam mendukung upaya perlindungan sumber daya kelautan dan perikanan, serta menindak tegas praktik ilegal yang merugikan negara,” tambahnya.
Saat ini, Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota tengah melakukan gelar perkara, melengkapi proses penyidikan, serta berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 88 jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, ancaman hukuman 8 tahun penjara, dengan kerugian negara mencapai 3,3 milyar rupiah.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya peredaran sesuatu yang bersifat ilegal dan segala bentuk gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar dengan menghubungi call center 110 atau layanan aduan masyarakat Polres Metro Tangerang Kota di no. Wa. 0822-11-110-110 layanan gratis dan bebas pulsa.
Sumber : Lin

0 Komentar