Terkesan Adanya Pembiaran, Beragam Rokok Non Cukai Semakin Marak Beredar di Kota Tangerang



Likaliku.com - Mudah ditemui di pasar dan jalanan, Rokok non cukai semakin marak beredar di Kota Tangerang.

Seperti yang di jumpai di sejumlah titik yang berada di Wilayah Kecamatan Tangerang dan Ciledug Kota Tangerang, diantaranya dapat ditemui di sekitar jalan Pasar Anyar, Pasar Ciledug, dan di sejumlah jalan raya yang ada di Kota Tangerang.

Berdasarkan keterangan salah satu pedagang rokok non cukai yang berada di pasar anyar Kota Tangerang, bahwa dirinya bekerja kepada seseorang.

" Ada bosnya," ujarnya.

Beragam merek rokok non cukai dapat ditemui dengan mudah mulai dari pedagang yang berjualan menggunakan meja hingga sejumlah warung kelontong dan memiliki bannyak peminat dari berbagai kalangan, lantaran harganya yang cukup murah. Serta, terkesan adanya pembiaran atau adanya dugaan oknum yang terlibat.

Padahal berkaca pada hukum yang berlaku di Indonesia, Pedagang rokok non cukai (ilegal) melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, sesuai Pasal 54.

Sanksi ini berlaku untuk penjual, produsen, maupun pengedar, termasuk bagi yang memperjualbelikan rokok dengan pita cukai palsu, bekas, atau salah peruntukan, dengan ancaman pidana penjara dan denda yang lebih besar.

Rokok non cukai juga dapat memberikan kerugian kepada Negara lantaran Mengurangi penerimaan negara dari cukai, serta Risiko Kesehatan karena seringkali tidak memenuhi standar kesehatan, tanpa izin edar, dan dapat mengandung bahan berbahaya. 


Sumber : Tim

0 Komentar