Likaliku.com - Disoal adanya dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, S.N.A Law Office surati DPRD Kota Tangerang guna mendapati keadilan.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang dari Fraksi Golkar, Mustofa Kamaludin, pada Rabu (03/12/2025) menyampaikan, bahwa pihaknya akan segera melakukan langkah penelusuran.
Mendapati adanya pernyataan tersebut, Syukron Nur Arifin SH, selaku kuasa hukum korban, mengatakan, sebagai tindak lanjut dari DPRD Kami ingin memastikan bahwa Komisi II akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait.
" Untuk mengumpulkan keterangan dan mempertimbangkan langkah-langkah strategis yang diperlukan dalam penyelesaian kasus". Sabtu, 6 Desember 2025.
"Kami menantikan realisasi dari DRPD tentang RDP, semoga secepatnya dapat dilaksanakan agar kasus dapat secepatnya terselesaikan secara kedinasan namun secara hukum bila ditetapkan bahwa terbukti maka hukum wajib ditegakan," tambah Syukron.
Diketahui, sesuai dengan Peraturan Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia nomor 46 tahun 2023 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di liingkungan satuan Pendidikan, dipasal 3 terpapar tentang prinsip-prinsipnya, dipasal 4 tertuju pada sasaran-sasaran dan dipasal 5 adalah cakupannya.
Dalam kasus yang didampingi oleh Syukron Nur Arifin SH, tersebut, menitik beratkan selain pasal-pasal diatas, adapun pada Bab II pasal 6 tentang bentuk-bentuk kekerasan dan terpaparkan dengan jelas yang dalam kasus ini adalah pasal 10 ayat 2.
"Dapat dibaca oleh seluruh masyarakat isi dari Peraturan yang telah ditetapkan oleh Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia, silahkan baca di pasal Enam dan pasal Sepuluh, khusunya Dinas Pendidikan juga PGRI baca Bab Tiga tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan yang dalam hal ini di lingkungan satuan pendidik," paparnya.
Dirinya menegaskan, disini jelas dapat dipahami, dalam Peraturan jelas Tupoksi dan Kewajiban Dinas Pendidikan.
" Tidak boleh luput juga PGRI Kota Tangerang, yang dari singkatan PGRI adalah Persatuan Guru Republik Indonesia yang di Kota Tangerang diketuai oleh Kabid SMP dan klien saya adalah murid SMP Negeri yang masih dibawah naungannya," ujarnya.
Pasca hal tersebut, surat permohonan perlindungan juga dilayangkan. Hingga berita ini ditayangkan belum ada respon dari Walikota Tangerang atas adanya insiden memilukan tersebut.
Sumber : Ln

0 Komentar