Diduga Mal Administrasi, Proyek Tower Mitratel di Kota Tangerang Tuai Kejanggalan

Diduga Mal Administrasi, Proyek Tower Mitratel di Kota Tangerang Tuai Kejanggalan !!!


Likaliku.com - Proyek pemasangan dan penggantian perangkat jaringan milik PT Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) Tbk yang dikerjakan oleh mitra PT Huawei Tech Investment melalui skema managed services network IOH di salah satu tower PT Mitratel di Kota Tangerang diduga kuat melanggar regulasi perizinan telekomunikasi dan tata kelola daerah.

Hasil penelusuran awak media di lapangan menemukan sejumlah kejanggalan serius, mulai dari tidak adanya izin daerah, ketiadaan dokumen Kominfo di lokasi, hingga perbedaan keterangan antar pihak yang menimbulkan dugaan adanya upaya pengaburan informasi publik.

Pekerjaan Jalan Terus, Izin Negara Tak Ditunjukkan.

Saat dikonfirmasi langsung, pelaksana lapangan Asep Jujun mengakui bahwa para pekerja hanya dibekali surat tugas internal serta izin peminjaman kunci tower dari PT Mitratel.

Namun, ia tidak mampu menunjukkan satu pun surat izin resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) maupun izin teknis dari Pemerintah Kota Tangerang.

Padahal, berdasarkan regulasi yang berlaku, setiap aktivitas pembangunan, penggantian, maupun peningkatan perangkat jaringan telekomunikasi wajib mengantongi:

• izin penyelenggaraan jaringan dari Kominfo,

• serta izin daerah melalui DPMPTSP, termasuk     rekomendasi teknis dari PUPR, terutama jika menyangkut struktur, keselamatan, dan dampak lingkungan sekitar.

Ironisnya, pelaksana justru secara terbuka menyatakan izin daerah tidak ada.

“Untuk izin daerah dari PUPR dan DPMPTSP memang tidak ada, karena kita hanya pegang izin dari provider dan pemilik tower,” ungkap Asep Jujun.

Pernyataan ini memunculkan dugaan kuat bahwa proyek tersebut mengabaikan kewenangan pemerintah daerah, sekaligus berpotensi melanggar mekanisme perizinan OSS dan pengawasan daerah.

Dalih ‘Indosat Sudah Punya Izin’, Tapi Bukti Nihil

Saat didesak terkait izin Kominfo, pelaksana hanya berdalih bahwa Indosat “pasti sudah mengantongi izin”, namun tidak dapat menunjukkan bentuk fisik maupun salinan dokumen.

“Surat izin langsung dari Kominfo tidak ada di kami, tapi Indosat pasti sudah memenuhi persyaratan,” katanya.

Sikap ini dinilai tidak profesional dan tidak transparan, mengingat pekerjaan tetap berjalan di lapangan tanpa bukti perizinan yang dapat diverifikasi publik. Kondisi tersebut membuka ruang dugaan bahwa izin hanya dijadikan dalih administratif, tanpa benar-benar dipatuhi dalam praktik.

Keterangan Saling Bertolak Belakang, Publik Mempertanyakan

Kejanggalan semakin mencolok ketika awak media bertemu dengan seseorang berseragam lengkap TNI yang mengaku sebagai anggota Paspampres di lokasi pekerjaan. Ia menyebut bahwa proyek tersebut merupakan “pekerjaan wifi rakyat”.

Pernyataan ini bertolak belakang secara substansial dengan keterangan pelaksana yang menyebut proyek sebagai upgrade jaringan 5G Indosat.
Perbedaan narasi ini memunculkan pertanyaan serius:

• Proyek apa sebenarnya yang sedang dikerjakan?
• Atas dasar izin siapa pekerjaan tersebut berjalan?
• Mengapa terdapat perbedaan informasi yang mencolok di lapangan?

Situasi ini memunculkan dugaan adanya upaya menutupi jenis pekerjaan sebenarnya, sekaligus berpotensi menyesatkan masyarakat dan media.

Potensi Pelanggaran Regulasi,Jika dugaan ini terbukti, proyek tersebut berpotensi melanggar:

• UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
• PP tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi
• Aturan perizinan berusaha berbasis OSS
• Kewenangan pengawasan Pemda sesuai UU  Pemerintahan Daerah

Bahkan, aktivitas tanpa izin daerah dapat berimplikasi pada sanksi administratif, penghentian kegiatan, hingga pidana, apabila ditemukan unsur kesengajaan.

Atas temuan ini, masyarakat bersama media mendesak:
1. Kominfo untuk membuka status izin resmi proyek tersebut.
2. Pemkot Tangerang melalui DPMPTSP dan PUPR untuk turun langsung melakukan pemeriksaan lapangan.
3. Indosat, Huawei, dan Mitratel untuk memberikan klarifikasi terbuka disertai dokumen perizinan sah.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak-pihak terkait. Proyek tetap berjalan meski legalitasnya dipertanyakan.

Sumber : Tim/Fq

0 Komentar