Dalam Penyelidikan Polisi, Kasus Dugaan Pencabulan Anak Dibawah Umur di Kota Tangerang Terus Berlanjut

Dalam Penyelidikan Polisi, Kasus Dugaan Pencabulan Anak Dibawah Umur di Kota Tangerang Terus Berlanjut
Kuasa Hukum Korban Pencabulan Anak Yang Diduga dilakukan di Lingkungan Pendidikan Kota Tangerang, saat dijumpai di Polres Metro Tangerang Kota. Rabu (10/12) Doc.Istimewa Likaliku.


Likaliku.com - Agar satuan pendidikan lebih profesional dan tegas, Kuasa Hukum korban dugaan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur tetap tempuh jalur hukum, pada Rabu (10/12).


Hal tersebut, seperti yang disampaikan oleh Perwakilan S. N. A Law Office, Syukron Nur Arifin SH, saat dijumpai di Halaman Polres Metro Tangerang Kota. Dirinya mengatakan, agar satuan pendidikan yang menaungi guru-guru pendidik turut bertanggungjawab atas apapun yang terjadi didunia Pendidikan. 


"Semisal kan PGRI yang jelas-jelas menaungi tenaga pendidik agar lebih fokus dalam peningkatan kredibilitas tenaga pendidik, Dinas Pendidikan yang memiliki kebijakan anggaran dan program-program mencerdaskan anak bangsa agar generasi penerus dapat membangun bangsa lebih baik dari sekarang yang sudah baik," kata Syukron.


Lebih lanjut, dirinya menilai pemerintah terkesan abai atas adanya peristiwa yang diduga dapat menciderai citra dunia pendidikan di Kota Tangerang tersebut.


"Namun sangat disayangkan, baik Walikota, Dinas Pendidikan, PGRI terkesan bungkam enggar bertindak, hanya DPRD yang merespon walau baru merencanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP-red). tapi saya belum tahu kapan digelarnya," tutup Syukron saat diwawancara di Polres Metro Tangerang Kota.


Diketahui, Sesuai dengan ditetapkannya Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 adalah mencegah dan menangani kekerasan (seksual, perundungan, dll.) di lingkungan satuan pendidikan demi menciptakan suasana aman, nyaman, dan ramah bagi seluruh warga sekolah, serta melindungi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan melalui mekanisme yang jelas. 


Menanggapi ramainya pemberitaan tersebut, berdasarkan surat laporan polisi nomor LP/B/1751/XI/2025/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA, AKL Prapto Lasono S,H. M,H, PS., Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota mengatakan bahwa, "Kasus ini masih dalam proses penyelidikan," ujarnya.


Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota tersebut juga menambahkan, bahwa saat ini, Rabu (10/12/2025), sejumlah saksi dan diduga terdakwa telah di panggil.


"Hari ini saksi-saksi dan terlapor menghadap unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak -red)," paparnya. 


Sumber : Hiwata/Sans

0 Komentar