Amankan Berbagai Jenis Narkoba dan Senjata Api, Pria Berinisal WW Ditangkap Polisi

 

Amankan Berbagai Jenis Narkoba dan Senjata Api, Pria Berinisal WW Ditangkap Polisi


Likaliku.com - Seorang pria berinisial WW (35) diamankan Polres Metro Jakarta Barat atas kasus penyalahgunaan berbagai jenis narkotika di sebuah apartemen di Jalan MH Thamrin, Kota Tangerang.

Dari tangan tersangka, polisi menyita berbagai jenis narkotika, seperti sabu, ekstasi, ketamin, serta kanabinoid sintetis cair.

“Barang bukti yang kami temukan cukup beragam, mulai dari sabu dalam paket berisi 0,64 gram, beberapa jenis ekstasi, ketamin lebih dari 20 gram, hingga sembilan botol cairan kanabinoid sintetis,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Twedi Aditya Bennyahdi melalui keterangan pers pada Selasa, 2 Desember 2025.

Twedi mengatakan mulanya polisi menyelidiki WW atas dugaan penyalahgunaan narkotika. Namun, di lokasi penangkapan polisi juga menemukan berbagai jenis senjata ilegal yang disembunyikan tersangka di apartemennya, seperti senjata api jenis Walter P22 serta puluhan butir peluru kaliber.

“Kami juga menemukan senjata api rakitan, senjata Walter P22, airsoft gun, puluhan butir amunisi dari berbagai kaliber, serta kotak penyimpanan senjata,” kata dia.

Selain menyita beragam jenis narkotika dan senjata ilegal, polisi juga menyita sejumlah alat yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas penyalahgunaan narkotika, seperti timbangan digital, alat hisap sabu, sejumlah ponsel, hingga sebuah mobil.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara 5 hingga 20 tahun, serta denda hingga Rp 10 miliar, atau seumur hidup.

Selain itu, dia juga dijerat dengan Permenkes Nomor 7 Tahun 2025 tentang penggolongan narkotika serta Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal.


Sumber : Tim

0 Komentar