Likaliku.com - Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 1 bersama Badan Himpunan Pelayanan Publik dan Hukum Independent (BHP2HI) terkait adanya dugaan pemanfaatan lahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) secara individu, akhirnya digelar di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Tangerang, Kamis, 18 Desember 2025, sekira pukul 12.45 WIB.
Seperti diketahui PSU merupakan aset daerah yang harusnya difungsikan sebagai kelengkapan fisik dasar yang mendukung terwujudnya lingkungan perumahan dan permukiman yang sehat, aman, nyaman, dan terjangkau bagi masyarakat.
Oleh karena itu, Ketua umum BHP2HI, Ardie Winoto, S.H, mengatakan, bahwa dalam perkara ini pihak yang diduga telah merampas aset lahan PSU yang berlokasi di kawasan Bugel-Karawaci, telah banyak merugikan masyarakat dan Pemerintah Kota Tangerang.
"Disini kami menemukan berdasarkan Pasal 108 ayat 1 dan 2 KUHAP dan Pasal 39 KUHAP serta Pasal 102 ayat 1 KUHAP barang siapapun atau masyarakat yang mengetahui, mendengar, mendapatkan informasi, berkaitan oknum yang melakukan tindak pidana yang merugikan negara, itu sah-sah saja (melakukan pelaporan)," papar Ardie.
"Dan kita selaku lembaga hukum turut membantu masyarakat menyampaikan aspirasinya. Juga dalam hal ini kita membantu pemerintah (mempertahankan aset), tetapi mereka tidak menjawab. Ada apa, kenapa dan mengapa?," imbuhnya.
Padahal, beber Ardie, pemangku wilayah di Karawaci sempat berujar dalam hal kepengurusan administrasi prihal lahan PSU tersebut ada di bagian PPTK. Terlebih berdasarkan bukti yang dikantongi BHP2HI adalah Surat Akta Jual Beli (AJB) yang telah di Notaris kan.
"Secara tidak langsung pak Camat tadi menyatakan ada tim PPTK-nya yang telah menyetujui adanya pemakaian, penggunaan lahan tersebut. Berarti kan ada dugaan sewa atau beli. Tapi yang kami dapatkan itu ada AJB, Notarisnya berinisial N," ungkap Ardie.
Tidak hanya itu, kata Ardie, BHP2HI juga telah mengantongi sejumlah nama ASN Kota Tangerang yang diduga terlibat melancarkan hilangnya lahan PSU di Perumahan Bugel-Karawaci tersebut.
"Sebelum kita (BHP2HI) datang untuk hadiri undangan RDP saat ini, saya dihubungi oleh orang nomor 3 (nama disamarkan -red) untuk tidak terlalu keras mengungkap saat rapat. Jadi saya hanya disuruh untuk normatif dan ikut mendengarkan saja," ungkap Ardie yang seakan tertekan dalam upayanya membela hak warga dan membantu dalam mempertahankan aset daerah Kota Tangerang.
Sementara itu, usai digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP), Ketua Komisi 1 DPRD Kota Tangerang, Junadi, mengaku masih belum mengetahui siapa saja oknum ASN yang diduga terlibat dalam dugaan perkara perampasan aset PSU itu.
"Saya belum tahu ya, karena saya juga belum mendengar, soalnya di dalam rapat pun tidak disebutkan," tutur Junadi kepada wartawan.
Dalam RDP tersebut, Ketua Komisi 1, Junadi yang didampingi oleh anggotanya Kholilah dan Ridwan, juga turut menghadirkan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Bantuan Hukum Setda Kota Tangerang, Perwakilan Perkimtan, Perwakilan Satpol PP dari Bidang Binmas, serta Camat Karawaci. Namun, sayangnya perwakilan dari DPUPR dan Lurah Bugel yang turut mendapat undangan tampak berhalangan hadir pada kesempatan tersebut.
"Bilamana memang ada yang mengungkap dalam rapat saya pasti akan melacak dan saya langsung tekankan pimpinannya," tegasnya menambahkan.
Sumber : Tim

0 Komentar