Polres Tangerang Selatan Ungkap 13 Kasus Peredaran Obat Keras dan Narkotika, Amankan 18 Tersangka

 

Polres Tangerang Selatan Ungkap 13 Kasus Peredaran Obat Keras dan Narkotika, Amankan 18 Tersangka

Likaliku.com – Polres Tangerang Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang dan narkotika. Dalam serangkaian operasi yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Kompol Muhibbur, jajaran Satresnarkoba berhasil mengungkap 13 kasus dengan total 18 tersangka, serta menyita barang bukti senilai lebih dari Rp1 miliar, pada Selasa (25/11/2025).


Pengungkapan ini mencakup peredaran obat daftar G/obat keras, sabu, ganja, hingga ekstasi, dengan modus mulai dari penyamaran di kontrakan, counter handphone, hingga pengiriman paket jasa ekspedisi.


A. Pengungkapan Peredaran Obat Daftar G / Obat Keras


Operasi dilakukan di sejumlah kontrakan dan counter handphone di wilayah Tangerang Raya dan Tangerang Selatan pada periode 30 September – 6 November 2025.

Para tersangka di antaranya DH, EK, RD, RK, SP, FY, MN, AF, dan UN, ditangkap di Curug, Pamulang, Ciputat Timur, dan Setu.


Barang Bukti Obat Keras


Total barang bukti mencapai 30.906 butir, terdiri dari:


Tramadol: 6.081 butir


Hexymer: 20.005 butir


Trihexyphenidyl: 2.940 butir


Yarindu: 746 butir


Alfa Generik: 1.000 butir


Calmet: 28 butir


Atarax: 17 butir


Merlodam: 6 butir


Aprazolam: 37 butir


Riklona: 28 butir


Valdimex: 6 butir


Esilgan: 7 butir


Zyprad: 5 butir



Modus: menjual obat keras tanpa izin edar, tanpa resep dokter, serta menyamarkan lokasi penjualan sebagai kontrakan maupun counter HP.


B. Pengungkapan Peredaran Narkotika Jenis Sabu


Pengungkapan sabu dilakukan di wilayah Sepatan dan Pondok Aren pada 13 dan 17 November 2025, dengan tiga tersangka: RH, YM, dan SB.


Barang Bukti Sabu


Total berat sabu yang disita mencapai 144,05 gram, terdiri dari sejumlah paket sabu siap edar serta perlengkapan pendukung:


27 pack plastik klip berbagai ukuran


2 unit timbangan digital


4 unit handphone


1 unit mobil Toyota Rush putih B 2326 BZS



Modus: peredaran gelap sabu menggunakan sistem transaksi langsung di pinggir jalan.


C. Pengungkapan Peredaran Narkotika Jenis Ganja


Tiga tersangka—AP, TW, dan RA—ditangkap di Terminal Ciracas (Jakarta Timur), Pondok Aren, serta Gunung Sindur, Bogor.


Barang Bukti Ganja


Total ganja yang diamankan mencapai 7.978,65 gram, atau hampir 8 kilogram, berbentuk balok padat dan paket besar yang dikemas menggunakan lakban cokelat.


Modus: penyamaran dalam bentuk paket melalui jasa pengiriman serta penyimpanan di rumah para tersangka.


D. Pengungkapan Narkotika Jenis Ekstasi


Pada 13 November 2025, tersangka MY ditangkap di Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.


Barang Bukti


204 butir ekstasi



Modus: peredaran ekstasi yang menyasar tempat-tempat hiburan malam.


Penerapan Pasal


1. Obat Keras


Pasal 435 Subsider Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan


Juncto Pasal 60 ayat (1) huruf (b) dan/atau Pasal 62 UU No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika

Ancaman hukuman: maksimal 12 tahun penjara



2. Narkotika Jenis Sabu, Ganja, dan Ekstasi


Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Ancaman hukuman: minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara


Kerugian dan Dampak yang Berhasil Dicegah


Seluruh barang bukti yang disita memiliki nilai setara Rp1.025.172.500, atau lebih dari Rp1 miliar.

Dengan pengungkapan ini, Polres Tangerang Selatan memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 47.730 jiwa dari potensi penyalahgunaan obat keras dan narkotika.


Apresiasi Jajaran Polres Tangsel


Pengungkapan besar ini dihadiri dan dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman, S.H., M.H., bersama seluruh jajaran. Pihak kepolisian menegaskan komitmen untuk terus menekan peredaran narkoba dan obat-obatan berbahaya di wilayah Tangerang Selatan.

0 Komentar