Likaliku.com – Polres Tangerang Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang dan narkotika. Dalam serangkaian operasi yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Kompol Muhibbur, jajaran Satresnarkoba berhasil mengungkap 13 kasus dengan total 18 tersangka, serta menyita barang bukti senilai lebih dari Rp1 miliar, pada Selasa (25/11/2025).
Pengungkapan ini mencakup peredaran obat daftar G/obat keras, sabu, ganja, hingga ekstasi, dengan modus mulai dari penyamaran di kontrakan, counter handphone, hingga pengiriman paket jasa ekspedisi.
A. Pengungkapan Peredaran Obat Daftar G / Obat Keras
Operasi dilakukan di sejumlah kontrakan dan counter handphone di wilayah Tangerang Raya dan Tangerang Selatan pada periode 30 September – 6 November 2025.
Para tersangka di antaranya DH, EK, RD, RK, SP, FY, MN, AF, dan UN, ditangkap di Curug, Pamulang, Ciputat Timur, dan Setu.
Barang Bukti Obat Keras
Total barang bukti mencapai 30.906 butir, terdiri dari:
Tramadol: 6.081 butir
Hexymer: 20.005 butir
Trihexyphenidyl: 2.940 butir
Yarindu: 746 butir
Alfa Generik: 1.000 butir
Calmet: 28 butir
Atarax: 17 butir
Merlodam: 6 butir
Aprazolam: 37 butir
Riklona: 28 butir
Valdimex: 6 butir
Esilgan: 7 butir
Zyprad: 5 butir
Modus: menjual obat keras tanpa izin edar, tanpa resep dokter, serta menyamarkan lokasi penjualan sebagai kontrakan maupun counter HP.
B. Pengungkapan Peredaran Narkotika Jenis Sabu
Pengungkapan sabu dilakukan di wilayah Sepatan dan Pondok Aren pada 13 dan 17 November 2025, dengan tiga tersangka: RH, YM, dan SB.
Barang Bukti Sabu
Total berat sabu yang disita mencapai 144,05 gram, terdiri dari sejumlah paket sabu siap edar serta perlengkapan pendukung:
27 pack plastik klip berbagai ukuran
2 unit timbangan digital
4 unit handphone
1 unit mobil Toyota Rush putih B 2326 BZS
Modus: peredaran gelap sabu menggunakan sistem transaksi langsung di pinggir jalan.
C. Pengungkapan Peredaran Narkotika Jenis Ganja
Tiga tersangka—AP, TW, dan RA—ditangkap di Terminal Ciracas (Jakarta Timur), Pondok Aren, serta Gunung Sindur, Bogor.
Barang Bukti Ganja
Total ganja yang diamankan mencapai 7.978,65 gram, atau hampir 8 kilogram, berbentuk balok padat dan paket besar yang dikemas menggunakan lakban cokelat.
Modus: penyamaran dalam bentuk paket melalui jasa pengiriman serta penyimpanan di rumah para tersangka.
D. Pengungkapan Narkotika Jenis Ekstasi
Pada 13 November 2025, tersangka MY ditangkap di Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.
Barang Bukti
204 butir ekstasi
Modus: peredaran ekstasi yang menyasar tempat-tempat hiburan malam.
Penerapan Pasal
1. Obat Keras
Pasal 435 Subsider Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Juncto Pasal 60 ayat (1) huruf (b) dan/atau Pasal 62 UU No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
Ancaman hukuman: maksimal 12 tahun penjara
2. Narkotika Jenis Sabu, Ganja, dan Ekstasi
Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Ancaman hukuman: minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara
Kerugian dan Dampak yang Berhasil Dicegah
Seluruh barang bukti yang disita memiliki nilai setara Rp1.025.172.500, atau lebih dari Rp1 miliar.
Dengan pengungkapan ini, Polres Tangerang Selatan memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 47.730 jiwa dari potensi penyalahgunaan obat keras dan narkotika.
Apresiasi Jajaran Polres Tangsel
Pengungkapan besar ini dihadiri dan dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman, S.H., M.H., bersama seluruh jajaran. Pihak kepolisian menegaskan komitmen untuk terus menekan peredaran narkoba dan obat-obatan berbahaya di wilayah Tangerang Selatan.

0 Komentar